PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten Grup Djarum, berencana melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia sekaligus melangkah ke status go private. Rencana itu dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo. Perseroan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang dan efisiensi pengelolaan aset. Saham SUPR saat ini juga telah disuspensi dan berada di papan pemantauan khusus Full Call Auction.
Untuk merealisasikan rencana itu, SUPR akan menggelar penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Masa penawaran dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026, dengan tahapan yang mengikuti ketentuan pasar modal dan otoritas terkait. Manajemen menyebut harga penawaran ditetapkan di atas rata-rata harga perdagangan historis yang menjadi acuan regulasi. Saat ini, saham SUPR terakhir tercatat di level Rp43.850 per saham sebelum suspensi berlaku.
Rencana Delisting SUPR
Manajemen SUPR menyampaikan bahwa keputusan delisting tidak diambil secara tiba-tiba. Perseroan bersama Protelindo telah melakukan evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup. Evaluasi itu mencakup pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Salah satu opsi yang dipilih adalah restrukturisasi kepemilikan saham melalui go private.
Dalam materi paparan publik, perseroan menjelaskan bahwa rencana ini dibahas bersama pemegang saham pengendali. Tujuannya adalah menjaga kesinambungan usaha sekaligus menyederhanakan struktur kepemilikan. SUPR menilai langkah tersebut dapat mendukung efisiensi operasional dalam jangka panjang. Perseroan kemudian memutuskan mengajukan delisting dan go private kepada otoritas pasar modal.
Di sisi lain, saham SUPR sebelumnya telah masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction. Kondisi itu terjadi karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah. Sebelumnya, SUPR juga menyatakan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Perusahaan kemudian menegaskan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
Skema Tender Sukarela
Sebagai bagian dari proses delisting, SUPR akan menggelar tender sukarela kepada pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham. Nilai itu berada di atas acuan rata-rata harga perdagangan yang menjadi syarat minimum. Perseroan menilai harga tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian dalam 12 bulan terakhir. Perhitungan itu dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi. Dalam kasus SUPR, acuan tersebut tercatat sebesar Rp42.295 per saham. Dengan demikian, harga Rp45.000 per saham menjadi tawaran yang diajukan Protelindo kepada publik.
Proses tender sukarela dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Setelah itu, perusahaan akan melanjutkan rangkaian tahapan sesuai jadwal yang telah dipublikasikan. Kebijakan ini menjadi pintu masuk menuju penghentian pencatatan saham di BEI. Pada tahap berikutnya, status emiten akan bergeser menuju perusahaan tertutup.
Jadwal Proses Delisting
Rangkaian delisting SUPR telah disusun secara bertahap mulai dari RUPSLB hingga pencabutan pencatatan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa digelar pada 20 Mei 2026 sebagai langkah awal formal. Setelah itu, pengumuman pernyataan tender sukarela kepada masyarakat dilakukan pada 22 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan diperkirakan memberi pernyataan efektif pada 11 Juni 2026.
Berikut jadwal yang telah dipublikasikan perseroan.
- 20 Mei 2026: RUPSLB
- 22 Mei 2026: Pengumuman Pernyataan VTO kepada masyarakat
- 11 Juni 2026: Perkiraan pernyataan efektif VTO dari OJK
- 15 Juni sampai 14 Juli 2026: Masa VTO
Setelah masa tender berakhir, pembayaran diperkirakan selesai pada 24 Juli 2026. Selanjutnya, OJK diperkirakan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027. BEI kemudian diperkirakan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diproyeksikan membatalkan penitipan kolektif atas saham SUPR.
Dampak Bagi Pemegang Saham
Rencana go private ini menjadi sinyal perubahan besar bagi pemegang saham publik SUPR. Investor yang ingin keluar memiliki kesempatan melalui tender sukarela dengan harga yang telah ditetapkan. Namun, setelah delisting efektif, saham perusahaan tidak lagi diperdagangkan di bursa. Kondisi itu membuat likuiditas saham publik berhenti sepenuhnya.
Langkah ini juga mencerminkan strategi korporasi untuk memperkuat efisiensi dan kontrol internal. Dalam struktur tertutup, perseroan dapat lebih leluasa menjalankan kebijakan operasional dan pengelolaan aset. Protelindo sebagai pemegang saham pengendali akan memegang peran utama dalam proses tersebut. Manajemen menilai restrukturisasi kepemilikan menjadi bagian dari penyesuaian bisnis jangka panjang.
Di pasar, saham SUPR saat ini masih berstatus disuspensi sehingga belum dapat diperdagangkan. Harga terakhir saham berada di level Rp43.850 per saham sebelum penghentian perdagangan. Dengan tawaran Rp45.000 per saham, investor publik memiliki patokan nilai keluar yang lebih tinggi. Selanjutnya, perhatian pasar akan tertuju pada efektivitas proses tender dan tahapan delisting hingga selesai.
