Transaksi IDXCarbon Masih Rendah, OJK Genjot Likuiditas

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 28 Mei 2026 19:38 WIB 3
Transaksi IDXCarbon Masih Rendah, OJK Genjot Likuiditas

Nilai transaksi IDXCarbon Indonesia hingga kini masih berada di level Rp93,75 miliar, jauh di bawah pasar karbon di Uni Eropa dan China. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai capaian itu menunjukkan likuiditas bursa karbon domestik masih rendah dibandingkan negara lain.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). OJK menilai percepatan perdagangan karbon membutuhkan pembenahan regulasi, integrasi sistem, dan perluasan proyek agar pasar lebih aktif.

Transaksi IDXCarbon Masih Kecil

Friderica menjelaskan, nilai transaksi bursa karbon di Indonesia masih sekitar Rp93,75 miliar. Angka itu disebut sangat kecil jika dibandingkan dengan Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar.

Ia juga menyoroti pasar karbon China yang berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar. Perbandingan tersebut, menurutnya, menunjukkan skala transaksi Indonesia masih jauh tertinggal.

Meski demikian, ia menegaskan likuiditas bursa sangat bergantung pada karakter masing-masing pasar. Karena itu, ukuran transaksi tidak bisa dilepaskan dari kondisi regulasi dan ekosistem perdagangan yang melingkupinya.

Dalam rapat tersebut, OJK menilai penguatan infrastruktur perdagangan menjadi syarat penting untuk mendorong partisipasi pelaku pasar. Tanpa dukungan sistem yang memadai, transaksi karbon sulit tumbuh lebih cepat.

Regulasi Jadi Penghambat Utama

Friderica atau Kiki menyebut rendahnya transaksi terjadi karena pajak karbon belum diterapkan sepenuhnya. Selain itu, ketentuan kuota emisi juga belum berjalan optimal di pasar domestik.

Ia menambahkan, perdagangan karbon belum sepenuhnya terintegrasi dengan pasar primer dan sekunder. Kondisi itu membuat aliran transaksi belum terkoneksi secara menyeluruh.

Untuk menjawab persoalan tersebut, OJK mengusulkan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diarahkan agar mekanisme perdagangan lebih efektif dan mudah diakses.

Menurut OJK, aturan baru perlu memberi kepastian bagi pelaku pasar sekaligus memperkuat tata kelola. Dengan begitu, perdagangan karbon dapat berkembang lebih terstruktur dan kredibel.

SRUK Didorong Terhubung

Rancangan aturan itu memuat pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini dirancang untuk menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon.

Dengan integrasi tersebut, setiap transaksi karbon akan otomatis tercatat di bursa. OJK menilai langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat aktivitas perdagangan.

Friderica menekankan, bursa karbon harus memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa saham. Menurutnya, keandalan sistem akan menentukan kepercayaan pelaku pasar terhadap mekanisme yang berjalan.

Ia juga menyebut OJK berperan di pasar sekunder, namun tetap membantu pengembangan SRUK bersama Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon. Integrasi itu diharapkan menjadi akselerator pertumbuhan perdagangan karbon nasional.

Pipeline Proyek Masih Banyak

Di kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan ada 49 proyek masuk pipeline IDXCarbon. Seluruh proyek itu masih dalam proses sertifikasi domestik maupun internasional.

Hasan menjelaskan, sebagian proyek sedang diuji oleh lembaga sertifikasi yang diakui. Proses tersebut menjadi tahap penting sebelum proyek dapat diperdagangkan secara resmi di bursa.

Ia mengakui, keterbatasan proyek domestik menjadi salah satu penyebab transaksi IDXCarbon masih rendah. Saat ini, baru terdapat 10 proyek tercatat dengan 155 entitas pengguna jasa.

Menurut Hasan, keterbatasan pasokan dari sektor tertentu membuat jumlah pelaku yang aktif juga masih sempit. Karena itu, OJK menilai pengembangan proyek baru perlu dipercepat agar perdagangan karbon menjadi lebih likuid dan menarik bagi lebih banyak pihak.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!