Tim Hukum Ammar Zoni Tuntut Klarifikasi Pemindahan ke Nusakambangan

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 13 Mei 2026 01:49 WIB 7
Tim Hukum Ammar Zoni Tuntut Klarifikasi Pemindahan ke Nusakambangan

Tim kuasa hukum Ammar Zoni yang dipimpin Krisna Murti telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan pada Senin, 11 Mei 2026. Pemindahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga maupun pengacara. Pihak kuasa hukum menegaskan akan menghormati kewenangan Dirjen PAS sambil menuntut transparansi atas prosedur tersebut.

Surat tersebut memuat empat pokok tuntutan yang meminta penjelasan rinci mengenai alasan penempatan Ammar Zoni di fasilitas dengan tingkat pengamanan super maksimum. Tuntutan utama mencakup salinan Surat Keputusan pemindahan dan surat rekomendasi dari kejaksaan. Krisna Murti menegaskan bahwa asesmen terkait status Ammar Zoni sebagai narapidana berisiko tinggi perlu dipaparkan secara jelas.

Poin Permintaan Tuntutan

Krisna Murti mengungkapkan kekhawatirannya karena dokumen tertulis maupun lisan mengenai klasifikasi high risk belum diterima. Ia menyatakan asesmen tersebut diperlukan untuk memahami bagaimana label high risk diterapkan pada Ammar Zoni. Tim hukum menegaskan tidak akan menghapuskan kewajiban transparansi meski menghormati kebijakan Dirjen Lapas.

Saat ini, ia membahas perbandingan dengan narapidana narkoba lain yang tidak dipindahkan ke Nusakambangan untuk menilai urgensi label tersebut. Menurut Krisna Murti, latar belakang Ammar Zoni sebagai pengguna lama perlu dipertimbangkan secara proporsional. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hak klien untuk penjelasan tetap menjadi prioritas.

Konferensi pers itu menegaskan fokus pada asas asesmen sebagai dasar keputusan pemindahan. Ia menekankan bahwa asesmen itu penting untuk memahami kebijakan fasilitas pemasyarakatan. Pengakuan atas prosedur yang jelas diharapkan menjadi bagian dari transparansi yang diminta.

Dampak Psikologis Ammar Zoni

Tim hukum juga menyoroti dampak psikologis pemindahan Ammar Zoni ke sel isolasi Nusakambangan. Pengalaman itu disebut berpotensi memicu trauma mendalam pada klien. Pihak kuasa hukum meminta penjelasan mengenai urgensi penempatan di fasilitas tersebut.

Menurut Krisna Murti, kebijakan pemasyarakatan seharusnya mempertimbangkan dampak mental bagi tahanan. Ia menekankan bahwa aspek psikologis perlu dimasukkan dalam evaluasi kebijakan terkait keselamatan di lembaga pemasyarakatan. Permintaan klarifikasi ini juga mencakup bagaimana trauma dipantau dan ditangani.

Kasus Ammar Zoni menjadi sorotan publik jelang vonis yang diterima pada bulan April 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis tersebut menyebutkan permufakatan jahat terkait sabu dan ganja saat ia masih ditahan.

Vonis Terbaru dan Pemindahan

Vonis itu menjadi konteks dilakukannya pemindahan ke Nusakambangan yang memiliki fasilitas pengamanan super maksimum. Beberapa pihak menilai Nusakambangan adalah lokasi paling tegas untuk narapidana berisiko tinggi. Pemindahan tersebut dilakukan setelah putusan hukum tetap.

Krisna Murti menekankan pentingnya prosedur yang transparan dan akurat dalam setiap langkah pemindahan. Ia menegaskan hak Ammar Zoni untuk mendapatkan penjelasan mengenai klasifikasi high risk. Pihak hukum menuntut salinan Surat Keputusan serta dokumen pendukung terkait.

Pemerintah didesak untuk mempercepat respons atas permintaan klarifikasi. Keluarga Ammar Zoni mengharapkan komunikasi yang jelas dan tepat waktu mengenai status kliennya. Media akan terus mengikuti perkembangan terkait kasus ini dan pemindahan ke Nusakambangan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!