Purbaya Pastikan Pajak Ekspor SDA Tetap Berlaku

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 31 Mei 2026 17:36 WIB 2
Purbaya Pastikan Pajak Ekspor SDA Tetap Berlaku

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh pajak ekspor sumber daya alam tetap berlaku meski ada kehadiran PT DSI. Kebijakan baru ini dinilai dapat memperkuat tata kelola ekspor sekaligus menutup celah praktik under invoicing yang merugikan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, pada Minggu, 31 Mei 2026.

Purbaya menyebut keberadaan BUMN ekspor tersebut justru diharapkan meningkatkan penerimaan negara, bukan mengurangi pungutan yang sudah berjalan. Ia juga menilai pengawasan yang lebih baik akan membuat potensi penggelapan ekspor semakin kecil. Implementasi kebijakan itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai masa transisi.

Pajak Ekspor SDA Tetap Berlaku

Purbaya memastikan tidak ada perubahan pada kewajiban pajak ekspor sumber daya alam. Menurut dia, semua ketentuan fiskal tetap dijalankan seperti biasa.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memangkas penerimaan hanya karena ada PT DSI. Sebaliknya, ia berharap integrasi tata kelola ekspor dapat membuat penerimaan negara meningkat.

Dalam penjelasannya, Purbaya menolak anggapan bahwa kebijakan baru akan memberi keringanan pajak kepada pelaku ekspor. Ia menilai pengawasan yang lebih ketat justru akan membuat proses pelaporan lebih transparan.

Target Tutup Celah Penggelapan

Purbaya menyoroti praktik under invoicing dan bentuk penggelapan lain yang kerap muncul dalam ekspor komoditas. Ia menyebut kehadiran PT DSI diharapkan dapat menghilangkan celah tersebut.

Dengan sistem yang lebih terpantau, pemerintah dinilai bisa memperoleh data ekspor yang lebih akurat. Data yang lebih baik itu diharapkan berdampak langsung pada kenaikan penerimaan negara.

Purbaya menyampaikan harapan agar PT DSI mampu menghasilkan income yang lebih besar untuk negara. Ia menekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperbaiki tata kelola, bukan menambah beban yang tidak perlu.

Evaluasi Berkala PT DSI

Purbaya mengatakan PT DSI akan dimonitor secara berkala setelah kebijakan berjalan. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan untuk melihat dampaknya terhadap penerimaan negara.

Menurut dia, pemerintah belum bisa menghitung secara pasti besaran potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut. Angka yang lebih jelas baru akan terlihat setelah implementasi berjalan dan data awal terkumpul.

Ia juga membuka ruang pemeriksaan jika hasilnya tidak sesuai harapan. Jika penerimaan tidak meningkat, Purbaya menegaskan pihaknya akan menelusuri penyebabnya pada PT DSI.

Komoditas Masuk Masa Transisi

Pada tahap awal, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy wajib dilaporkan melalui PT DSI. Kebijakan ini diterapkan sebagai masa transisi sebelum evaluasi lebih lanjut dilakukan.

Purbaya menilai tahap awal tersebut penting untuk menguji efektivitas sistem baru. Pemerintah ingin memastikan seluruh alur ekspor SDA berjalan sesuai ketentuan dan lebih transparan.

Ia menambahkan, hasil pemantauan tiga bulan pertama akan menjadi dasar untuk menilai dampak kebijakan. Dari sana, pemerintah akan mengetahui sejauh mana PT DSI mampu memperkuat penerimaan negara.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!