Kuasa Hukum Ammar Zoni Tuntut Transparansi Pemindahan

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 13 Mei 2026 08:20 WIB 7
Kuasa Hukum Ammar Zoni Tuntut Transparansi Pemindahan

Tim kuasa hukum Ammar Zoni, dipimpin Krisna Murti, resmi melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan dinilai tidak disampaikan kepada keluarga maupun pengacara secara resmi. Surat tersebut menyoroti empat poin krusial yang menuntut kejelasan mengenai alasan di balik penempatan di fasilitas dengan tingkat pengamanan super maksimum.

Krisna Murti menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan Ditjen PAS terhadap warga binaan. Namun ia menuntut transparansi terkait dasar klasifikasi Ammar Zoni sebagai narapidana berisiko tinggi. Konferensi pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin, 11 Mei 2026, menjadi momentum pengungkapan permintaan klarifikasi itu.

Permintaan Transparansi

Krisna Murti menyatakan bahwa permintaan utama mencakup salinan Surat Keputusan pemindahan Ammar Zoni. Pihaknya juga meminta surat rekomendasi dari kejaksaan untuk menilai dasar yuridis pemindahan tersebut. Kendati proses hukum tetap menghormati otoritas Ditjen PAS, mereka ingin kejelasan prosedur.

Krisna Murti mengaku belum ada dokumen tertulis maupun lisan yang menjelaskan klasifikasi Ammar Zoni sebagai narapidana berisiko tinggi. Menurutnya, asesmen itu diperlukan untuk memahami bagaimana label high risk diterapkan pada kliennya. Ia menegaskan bahwa ia ingin melihat hasil asesmen secara transparan, agar prosesnya jelas.

Lebih lanjut, Krisna Murti membandingkan kasus Ammar Zoni dengan narapidana narkoba lain yang tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Label high risk dinilai perlu diuji urgensinya mengingat latar belakang klien sebagai pengguna lama. Ia menegaskan tidak hendak mendahului keputusan Dirjen Lapas, namun meminta kejelasan prosedur.

Krisna Murti menegaskan urgensi penempatan Ammar Zoni sebagai high risk perlu diuji secara tegas. Pihaknya mempertanyakan bagaimana klasifikasi tersebut relevan bagi klien yang telah lama menggunakan narkoba. Langkah hukum berikutnya adalah memastikan asesmen tersebut adil dan transparan.

Krisna Murti menilai dirinya tidak menginginkan pendapat awal sebelum keputusan akhir dari Dirjen Lapas. Tim kuasa hukum menegaskan acuan hukum perlu jelas untuk menghindari penyalahgunaan sistem. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pada prosedur tetap berjalan meskipun proses hukum berlangsung.

Selain itu, tim hukum menuntut penjelasan mengenai dasar hukum pemindahan ke fasilitas super maximum Nusakambangan. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup fakta-fakta terkait keamanan, hak narapidana, dan potensi dampak psikologis. Keterangan resmi diharapkan segera diberikan agar proses hukum berjalan tertib.

Ammar Zoni menerima vonis berat dalam kasus narkoba keempatnya pada April 2026. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat terkait sabu dan ganja.

Usai putusan, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan yang dikenal dengan sistem pengamanan sangat ketat. Pemindahan itu dilatarbelakangi konteks putusan hukum dan dianggap relevan terhadap keamanan publik. Transfer tersebut memicu pertanyaan publik mengenai asas keadilan dan penanganan narapidana berisiko.

Khususnya, penempatan di Nusakambangan memicu trauma psikologis bagi Ammar Zoni menurut laporan keluarga dan pengacara. Surat klarifikasi kemudian menuntut penjelasan urgensi dan alasan pemindahan tersebut. Krisna Murti menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses ini sambil menghormati kewenangan Dirjen PAS.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!