Kemendag Revisi Aturan E-commerce Demi UMKM dan Produk Lokal

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 29 Mei 2026 15:58 WIB 3
Kemendag Revisi Aturan E-commerce Demi UMKM dan Produk Lokal

Kementerian Perdagangan tengah merevisi Permendag 31/2023 untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM. Revisi ini juga diarahkan agar produk dalam negeri mendapat ruang promosi yang lebih luas di platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Ia menegaskan bahwa pembaruan aturan diperlukan agar perdagangan daring mengikuti prinsip yang sama dengan perdagangan luring, termasuk dalam kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Revisi Aturan E-commerce

Budi menjelaskan, revisi beleid ini disusun untuk menjawab perubahan cepat dalam ekosistem niaga digital. Pemerintah ingin memastikan praktik usaha di platform digital berjalan lebih sehat, terbuka, dan memberi manfaat bagi pelaku lokal.

Menurut dia, aturan baru harus mampu menyeimbangkan kepentingan platform, penjual, dan konsumen. Karena itu, pengawasan terhadap praktik perdagangan daring akan diperkuat tanpa menghambat inovasi usaha.

Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah mengirimkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Langkah itu mencakup blacklist dan pemblokiran sementara layanan bagi pelaku perdagangan elektronik yang dinilai tidak patuh.

Fokus Perlindungan UMKM

Salah satu fokus utama revisi adalah mendorong visibilitas produk UMKM dan produk dalam negeri di platform digital. Pemerintah ingin produk lokal lebih mudah ditemukan oleh konsumen dan bersaing secara sehat.

Kemendag juga menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku yang beroperasi di ruang digital. Karena itu, kepemilikan NIB atau perizinan berusaha akan menjadi salah satu syarat yang diperkuat.

Selain itu, pelaku UMKM diharapkan memperoleh insentif promosi dari platform digital. Pemerintah menilai dukungan ini penting agar skala usaha kecil dapat tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.

Transparansi Platform Digital

Revisi aturan juga menyoroti kewajiban transparansi dari platform atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Platform diminta menjelaskan biaya, dana kontrak, serta kebijakan promosi secara terbuka kepada para pelaku usaha.

Pemerintah mewajibkan platform memastikan legalitas merchant yang berjualan di dalam sistemnya. Selain itu, penyedia layanan harus menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang jelas dan mudah diakses.

Budi menegaskan, platform asing juga wajib memiliki perwakilan sah di Indonesia. Ketentuan ini diperlukan agar penegakan aturan berjalan efektif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat terjamin.

Hak Konsumen E-commerce

Dari sisi konsumen, revisi Permendag 31/2023 menekankan pentingnya informasi yang jelas mengenai asal barang dan legalitas merchant. Konsumen juga berhak mengetahui apakah rekomendasi atau promosi dipengaruhi oleh teknologi kecerdasan buatan.

Pemerintah ingin memastikan penggunaan AI dalam perdagangan digital tetap transparan dan tidak menyesatkan. Dengan begitu, konsumen dapat mengambil keputusan pembelian secara lebih rasional dan aman.

Aturan baru juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Pemerintah berharap tata kelola teknologi yang lebih baik akan menciptakan iklim usaha yang positif bagi semua pihak.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!