Pada 28 Mei 2026, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha, namun tidak semua pekerja dapat menikmati hari libur tersebut karena kebutuhan operasional perusahaan. Dalam kondisi itu, pekerja yang tetap masuk kerja berhak atas upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dasar hukum pembayaran upah lembur pada hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ditegaskan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini memberi kepastian bahwa kerja di luar jam normal harus dihargai dengan kompensasi yang layak, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Upah Lembur Libur Nasional
Ketentuan upah lembur berlaku ketika pekerja menjalankan waktu kerja melebihi batas normal yang ditetapkan undang-undang. Batas itu mencakup lebih dari tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem enam hari kerja, atau lebih dari delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem lima hari kerja. Aturan yang sama juga berlaku saat pekerja bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja. Kewajiban tersebut menjadi bentuk perlindungan atas hak pekerja yang tetap menjalankan tugas saat waktu istirahat nasional. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan pembayaran lembur hanya karena pekerjaan berlangsung pada hari libur.
Akan tetapi, kewajiban membayar lembur tidak berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu. Kelompok ini umumnya memiliki fungsi sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan jam kerja yang tidak dapat dibatasi. Mereka juga menerima upah yang lebih tinggi sebagai konsekuensi dari tanggung jawab jabatan tersebut.
Syarat Kerja Lembur
Pelaksanaan kerja lembur tidak dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan tanpa prosedur yang jelas. Pasal 28 ayat (1) mensyaratkan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja atau melalui media digital. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa kerja lembur dilakukan secara sah dan tidak memaksa pekerja.
Persetujuan tersebut menjadi penting karena kerja lembur berarti menambah beban waktu kerja di luar jadwal normal. Dengan adanya persetujuan, perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk membayar upah lembur sesuai ketentuan. Di sisi lain, pekerja memperoleh jaminan bahwa tambahan jam kerja diakui secara resmi.
Jika perusahaan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tanpa memenuhi syarat yang berlaku, maka perusahaan tetap berkewajiban membayar upah lembur. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan kerja tidak boleh merugikan salah satu pihak. Kepatuhan terhadap aturan juga mengurangi potensi sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari.
Cara Hitung Upah Lembur
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan pekerja. Pasal 32 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa nilai upah sejam dihitung dengan membagi upah sebulan dengan 173. Rumus ini menjadi dasar untuk menentukan nilai lembur per jam secara proporsional.
Untuk kerja lembur pada hari biasa, jam pertama dibayar 1,5 kali upah per jam. Setiap jam berikutnya dibayar dua kali upah per jam. Skema ini berlaku ketika pekerja melampaui jam kerja normal pada hari kerja biasa sesuai jadwal perusahaan.
Pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, perhitungannya lebih tinggi karena beban kerja dianggap lebih berat. Untuk sistem enam hari kerja, jam pertama hingga ketujuh dibayar dua kali upah sejam, jam kedelapan tiga kali, dan jam kesembilan hingga kesebelas empat kali. Jika perusahaan memakai sistem lima hari kerja, jam pertama hingga kedelapan dibayar dua kali, jam kesembilan tiga kali, lalu jam ke-10 sampai ke-12 empat kali upah sejam.
Implikasi Bagi Pekerja
Pekerja yang dijadwalkan masuk pada libur nasional perlu memastikan status kerja mereka tercatat jelas oleh perusahaan. Pencatatan ini penting agar perhitungan upah lembur tidak menimbulkan perbedaan tafsir antara pekerja dan pengusaha. Dengan administrasi yang rapi, hak dan kewajiban kedua pihak dapat berjalan lebih tertib.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan lembur menjadi bagian dari tata kelola sumber daya manusia yang sehat. Pembayaran yang sesuai aturan membantu menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Selain itu, perusahaan juga terhindar dari risiko pelanggaran ketenagakerjaan yang dapat berdampak hukum.
Di tengah kebutuhan operasional yang kerap menuntut kehadiran pekerja pada hari libur, pemahaman atas hak upah lembur menjadi sangat penting. Regulasi yang berlaku memberi perlindungan agar waktu kerja tambahan tetap dihargai secara layak. Karena itu, setiap pihak perlu memahami dasar hukum dan cara perhitungannya dengan benar.
