Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 wajib pajak secara serentak untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp330.664.197.474. Aksi penagihan ini dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Rekening yang diblokir tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Langkah tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @pajakdjpbanten dan dikutip pada Kamis, 28 Mei 2026. DJP Banten menyatakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong pelunasan utang pajak. Otoritas pajak juga menegaskan tindakan ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Pemblokiran Rekening Pajak
Kanwil DJP Banten menyebut pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Tindakan ini menyasar rekening pada 15 bank, sehingga jangkauan penagihan berlangsung luas dan terkoordinasi. Total tunggakan yang dibidik mencapai lebih dari Rp330,6 miliar.
Menurut keterangan resmi, pemblokiran dilakukan secara serentak oleh 12 KPP di wilayah Banten. Mekanisme ini dipilih untuk mempercepat proses penagihan aktif terhadap para penunggak pajak. Dengan begitu, DJP berharap pembayaran dapat segera dilakukan sebelum masuk ke tahap penindakan yang lebih jauh.
Otoritas pajak menilai langkah tersebut menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum perpajakan. Selain mengamankan penerimaan negara, tindakan ini juga diharapkan menciptakan efek jera. DJP menegaskan kepatuhan pajak menjadi bagian penting dari tanggung jawab setiap wajib pajak.
Dasar Hukum Penagihan
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Regulasi tersebut telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Aturan itu memberi dasar bagi DJP untuk menjalankan penagihan aktif terhadap tunggakan pajak.
Dalam proses penagihan, pemblokiran merupakan salah satu tahapan sebelum penyitaan saldo rekening. Tahapan ini ditempuh ketika wajib pajak tidak kunjung melunasi kewajibannya. Karena itu, pemblokiran diposisikan sebagai langkah administratif yang memiliki konsekuensi hukum.
DJP Banten menegaskan tindakan tersebut dijalankan secara konsisten dan berkeadilan. Tujuannya adalah memastikan penegakan hukum perpajakan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga efektif. Dengan landasan hukum yang jelas, otoritas pajak memiliki ruang untuk menindak penunggak secara terukur.
Risiko Bagi Penunggak Pajak
Wajib pajak yang masih menunggak diimbau segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, mereka berisiko menghadapi tindakan penagihan yang lebih berat. Risiko tersebut mencakup penyitaan aset dan pemblokiran rekening.
DJP juga mengingatkan adanya kemungkinan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi penunggak pajak tertentu. Langkah itu biasanya ditempuh setelah tahapan penagihan sebelumnya tidak diindahkan. Imbauan ini bertujuan agar wajib pajak tidak menunggu sampai sanksi lebih lanjut diterapkan.
Penagihan aktif menjadi bagian dari upaya negara menjaga kepatuhan perpajakan. Dengan pembayaran pajak yang tertib, penerimaan negara dapat terjaga untuk membiayai berbagai program publik. Otoritas berharap para penunggak mengambil langkah penyelesaian sebelum penindakan berikutnya dijalankan.
Komitmen Kepatuhan Pajak
Kanwil DJP Banten menilai pemblokiran rekening dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak. Tindakan ini juga dipandang sebagai sinyal bahwa kewajiban pajak tidak dapat diabaikan. Pemerintah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui penegakan hukum yang tegas, DJP berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan yang tinggi akan membantu menjaga stabilitas penerimaan negara. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga memberi pesan bahwa penunggakan pajak memiliki konsekuensi nyata.
DJP Banten menyebut tindakan tersebut sebagai langkah nyata dalam mewujudkan penagihan yang konsisten. Otoritas berharap efek jera dapat muncul di kalangan para penunggak pajak. Pada akhirnya, kepatuhan seluruh wajib pajak menjadi tujuan utama dari kebijakan ini.
