Teknologi direct-to-device atau D2D mulai menjadi sorotan global, seiring berkembangnya layanan satelit yang memungkinkan perangkat terhubung langsung tanpa infrastruktur tambahan. Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) menilai teknologi ini membuka peluang besar bagi industri nasional, terutama di sektor komunikasi dan data. Di sisi lain, implementasinya di Indonesia masih menghadapi tantangan regulasi, spektrum frekuensi, dan kedaulatan data. Ketua Umum ASSI Rusdianto Yuli Hermansyah menyampaikan pandangan itu di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut Rusdianto, D2D pada dasarnya terbagi dalam dua kategori utama, yakni koneksi langsung ke ponsel atau direct-to-cell, serta koneksi langsung ke sensor atau direct IoT. Teknologi ini dinilai dapat memangkas ketergantungan pada menara BTS untuk sejumlah kebutuhan komunikasi. Selain itu, sektor maritim, industri, dan perangkat sensor berpotensi mengirimkan data secara real-time ke satelit. Karena itu, D2D dipandang sebagai salah satu lompatan penting dalam ekosistem telekomunikasi masa depan.
D2D Satelit dan Peluang Baru
Rusdianto menjelaskan bahwa model direct-to-cell memungkinkan ponsel terhubung langsung ke jaringan satelit tanpa bantuan infrastruktur darat. Sementara itu, direct IoT membuka jalan bagi sensor untuk mengirim data langsung dari lapangan ke satelit. Dalam skema lama, data sensor masih harus dikumpulkan oleh perangkat pengumpul sebelum dikirim ke orbit. Dengan pendekatan baru ini, proses transmisi menjadi lebih cepat dan efisien.
Potensi tersebut dinilai relevan untuk Indonesia, yang memiliki wilayah luas dan banyak area sulit dijangkau jaringan seluler. Layanan D2D dapat menjadi solusi bagi wilayah terpencil, laut lepas, hingga kawasan industri tertentu. Selain itu, teknologi ini juga mendukung pengembangan layanan berbasis data yang membutuhkan konektivitas stabil. ASSI menilai peluang pasar dari teknologi ini akan terus membesar dalam beberapa tahun mendatang.
Di tingkat global, minat terhadap D2D ikut terdorong oleh meningkatnya kebutuhan konektivitas yang fleksibel. Berbagai perusahaan satelit berlomba menghadirkan layanan baru yang bisa langsung menjangkau perangkat pengguna. Persaingan ini diperkirakan akan membentuk peta industri telekomunikasi satelit yang lebih kompetitif. Indonesia, kata ASSI, perlu bersiap agar tidak tertinggal dalam arus perubahan tersebut.
Regulasi Masih Jadi Penentu
Meski peluangnya besar, implementasi D2D di Indonesia belum dapat berjalan penuh karena regulasi masih dalam tahap kajian. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi disebut sedang menelaah model operasional yang paling tepat. Kajian itu mencakup pemanfaatan spektrum frekuensi serta skema penyelenggaraan layanan. Kepastian aturan menjadi syarat utama sebelum teknologi ini dapat diadopsi secara luas.
Saat ini, layanan D2D masih dimungkinkan menggunakan spektrum Mobile Satellite Service atau MSS. Namun, kapasitas pita frekuensi yang tersedia disebut masih terbatas untuk kebutuhan skala besar. Di level internasional, International Telecommunication Union atau ITU juga masih membahas penambahan alokasi frekuensi. Pembahasan itu diperkirakan baru membuahkan hasil pada akhir 2027 atau awal 2028.
Selain soal frekuensi, pemerintah juga perlu menentukan model bisnis dan peran pelaku industrinya. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah apakah layanan akan dijalankan oleh operator seluler atau oleh satelit secara langsung. Rusdianto menyebut kemungkinan besar satelit akan berfungsi sebagai perpanjangan dari BTS melalui model transparan. Dengan demikian, integrasi dengan jaringan yang sudah ada dapat berjalan lebih realistis.
Kedaulatan Data Harus Dijaga
ASSI menilai aspek kedaulatan tidak boleh diabaikan dalam pengembangan teknologi D2D di Indonesia. Idealnya, seluruh infrastruktur satelit dikuasai oleh entitas dalam negeri agar kendali nasional tetap terjaga. Namun, pembangunan ekosistem tersebut memerlukan investasi besar dan waktu yang tidak singkat. Karena itu, perlu strategi transisi yang tetap menjaga kepentingan nasional.
Sebagai langkah awal, ASSI mendorong agar data dari layanan D2D tetap berakhir di Indonesia, meski infrastruktur satelitnya melibatkan pihak asing. Menurut Rusdianto, hal itu penting karena berkaitan langsung dengan data konsumen dan kedaulatan digital. Prinsip ini dinilai menjadi fondasi minimal yang harus dipenuhi dalam kerja sama teknologi. Tanpa perlindungan data, manfaat ekonomi dari D2D dapat berkurang.
Isu kedaulatan juga menjadi semakin penting di tengah persaingan global di bidang satelit. Negara-negara besar terus mengembangkan sistem masing-masing untuk mengurangi ketergantungan pada infrastruktur navigasi asing. Kondisi ini membuat Indonesia perlu memiliki posisi yang jelas dalam pengelolaan teknologi masa depan. ASSI menegaskan bahwa penguatan regulasi dan tata kelola harus berjalan seiring dengan adopsi teknologi.
Persaingan Global Makin Ketat
Perkembangan D2D tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan di tengah kompetisi global yang semakin intens. Selain Starlink, perusahaan seperti Amazon dan sejumlah pemain asal China juga membangun konstelasi satelit Low Earth Orbit dalam jumlah besar. Kompetisi tersebut menunjukkan bahwa pasar satelit bergerak cepat menuju layanan yang lebih langsung dan terintegrasi. Indonesia perlu membaca arah perubahan ini dengan cermat.
Selain layanan komunikasi, kebutuhan terhadap sistem Positioning, Navigation, and Timing atau PNT juga meningkat. Banyak negara kini berupaya memiliki sistem navigasi sendiri sebagai alternatif dari GPS. Situasi geopolitik global membuat sektor ini bukan sekadar urusan teknologi, melainkan juga strategi kedaulatan. Dalam pandangan ASSI, tren ini akan memengaruhi masa depan industri satelit nasional.
Dengan berbagai dinamika tersebut, pemerintah didorong untuk lebih sigap mengikuti perkembangan teknologi satelit. Kecepatan adaptasi dinilai akan menentukan daya saing Indonesia dalam menghadapi gelombang inovasi baru. D2D dipandang sebagai salah satu pintu masuk penting menuju ekosistem komunikasi yang lebih maju. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kepastian regulasi, kesiapan industri, dan perlindungan kepentingan nasional.
