Kementerian Perdagangan menyebut Indonesia menjadi negara yang paling banyak menggunakan instrumen safeguard pada periode 2020 hingga 2024. Kebijakan ini dipakai untuk merespons lonjakan impor yang berpotensi menekan industri dalam negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan data itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Capaian tersebut menempatkan Indonesia di posisi teratas secara global dengan sembilan kasus.
Angka itu setara dengan sekitar 25 persen dari total kasus pengamanan perdagangan yang tercatat di dunia. Menurut Budi, penggunaan instrumen ini menunjukkan pemerintah cukup aktif menjaga daya saing industri domestik. Di sisi lain, Indonesia masih relatif pasif dalam kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi. Kondisi tersebut memberi gambaran bahwa strategi perdagangan Indonesia masih bertumpu pada perlindungan dari lonjakan impor.
Safeguard dan Industri Nasional
Budi Santoso menjelaskan bahwa safeguard merupakan instrumen perdagangan yang digunakan ketika terjadi lonjakan impor secara tiba-tiba. Tujuannya adalah memberi ruang bagi industri dalam negeri agar tetap bertahan dan menyesuaikan diri. Langkah ini juga dinilai penting untuk mencegah gangguan serius pada produksi nasional. Karena itu, kebijakan tersebut kerap menjadi alat pertahanan perdagangan yang penting.
Dalam paparannya, Indonesia tercatat menerapkan sembilan kasus safeguard selama periode pengamatan. Jumlah itu menempatkan Indonesia di posisi paling banyak di dunia, disusul Madagaskar dan Turki. Pemerintah menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa perlindungan industri nasional dijalankan secara aktif. Hal ini juga menegaskan bahwa tekanan impor masih menjadi perhatian utama.
Penggunaan instrumen ini dinilai relevan dengan kebutuhan menjaga sektor-sektor yang rentan terhadap banjir produk impor. Jika tidak dikendalikan, lonjakan impor dapat mengganggu rantai produksi dan menekan pelaku usaha lokal. Dalam konteks itu, safeguard berfungsi sebagai rem darurat yang bersifat sementara. Pemerintah pun berkepentingan memastikan kebijakan tersebut tetap sesuai aturan perdagangan global.
Posisi Indonesia di Anti-Dumping
Meski unggul dalam safeguard, Indonesia justru belum agresif dalam penerapan kebijakan anti-dumping. Budi mengatakan negara yang paling sering menggunakan instrumen itu adalah Amerika Serikat, India, dan Argentina. Sementara itu, Indonesia berada di posisi ke-18 dengan total lima kasus. Perbedaan tersebut menunjukkan pendekatan Indonesia masih lebih berhati-hati.
Anti-dumping digunakan untuk menahan praktik penjualan barang di bawah harga wajar yang merugikan industri domestik. Instrumen ini penting karena praktik tidak adil dapat menekan produsen lokal dalam jangka panjang. Namun, jumlah kasus yang masih terbatas menunjukkan Indonesia belum banyak memanfaatkan alat ini. Padahal, tekanan perdagangan global terus meningkat dan semakin kompleks.
Pemerintah menilai penggunaan anti-dumping seharusnya dapat dipertimbangkan lebih optimal bila diperlukan. Kebijakan tersebut bisa menjadi pelindung tambahan ketika industri dalam negeri menghadapi persaingan tidak sehat. Meski begitu, setiap langkah tetap harus didukung pembuktian yang kuat dan proses investigasi yang ketat. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak menimbulkan sengketa baru di tingkat internasional.
Countervailing Measure Indonesia
Selain safeguard dan anti-dumping, terdapat pula instrumen countervailing measure atau tindakan anti-subsidi. Instrumen ini digunakan untuk mengimbangi dampak subsidi dari negara lain yang bisa mendistorsi perdagangan. Menurut Budi Santoso, Amerika Serikat mendominasi instrumen tersebut dengan 69 kasus. Angka itu setara dengan sekitar 63 persen dari total kasus di dunia.
Indonesia hingga kini belum pernah menerapkan tindakan anti-subsidi tersebut. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia masih memiliki ruang untuk berkembang. Di satu sisi, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak memicu ketegangan dagang yang tidak perlu. Di sisi lain, perlindungan terhadap industri nasional tetap harus dijaga secara seimbang.
Ketiadaan kasus anti-subsidi juga menjadi sinyal bahwa tantangan perdagangan Indonesia mungkin belum diarahkan pada instrumen ini. Meski demikian, perubahan dinamika pasar global dapat membuat kebutuhan tersebut muncul di masa depan. Pemerintah perlu menyiapkan kapasitas analisis yang memadai agar respons kebijakan lebih cepat. Dengan kesiapan itu, Indonesia dapat lebih adaptif menghadapi persaingan internasional.
Implikasi Kebijakan Perdagangan
Data yang dipaparkan Kemendag menunjukkan Indonesia cukup aktif dalam menjaga pasar domestik dari lonjakan impor. Aktivitas itu tercermin dari tingginya penggunaan safeguard dibandingkan instrumen perdagangan lain. Namun, rendahnya penerapan anti-dumping dan belum adanya anti-subsidi memperlihatkan pendekatan yang belum merata. Pemerintah tampaknya memilih perlindungan yang paling relevan dengan kondisi industri saat ini.
Bagi pelaku usaha, kebijakan perdagangan yang tegas dapat memberi kepastian dalam menghadapi persaingan global. Industri lokal akan memiliki ruang lebih luas untuk beradaptasi ketika impor meningkat tajam. Akan tetapi, kebijakan perlindungan juga harus dijalankan secara terukur agar tidak menghambat efisiensi pasar. Keseimbangan antara proteksi dan keterbukaan tetap menjadi tantangan utama.
Ke depan, pemerintah diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menentukan instrumen perdagangan yang tepat. Evaluasi berkala juga diperlukan agar setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan industri nasional. Dengan strategi yang tepat, Indonesia dapat menjaga daya saing tanpa kehilangan arah dalam perdagangan internasional. Langkah itu akan menjadi kunci untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik.
