Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 13 Mei 2026 03:44 WIB 9
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun

Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026, usai dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. Pemindahan ini dilakukan setelah proses persidangan selesai dan penetapan hukum menjadi landasan. Langkah tersebut sesuai dengan mekanisme di lingkungan kejaksaan dan Dirjen PAS untuk melanjutkan masa hukuman di tempat pembinaan.

Di tengah dinamika kuasa hukum yang berkembang, Ammar juga dihadapkan pada perubahan pendamping hukum. Pengacara Ammar, Jon Mathias, menjelaskan bahwa sidang tatap muka langsung telah diatur melalui penetapan majelis hakim. Pemindahan ini dinilai bukan akibat putusan kasus narkoba keempat, melainkan kelanjutan hukuman pada perkara ketiga.

Kronologi Singkat

Pemindahan dilakukan setelah sidang keempat Ammar berlangsung. Pada persidangan offline, Ammar hadir sebagai tahanan high risk. Majelis hakim kemudian menetapkan keputusan terkait kelanjutan masa hukuman.

Kekasih Ammar menghadirkan kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law Firm untuk mendampingi sang aktor. Pengacara Ammar, Jon Mathias, menjelaskan bahwa sidang tatap muka langsung disetujui melalui penetapan majelis hakim. Pemindahan ke Nusakambangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam perkara yang sedang berjalan.

Ammar dipindahkan ke Nusakambangan karena statusnya sebagai warga binaan untuk melanjutkan hukuman pada perkara ketiga di Jakarta Barat. Proses perpindahan ini dilakukan setelah persidangan keempat selesai. Pemindahan tidak berhubungan dengan putusan perkara narkoba keempat yang baru.

Status Terkini

Saat ini Ammar Zoni adalah narapidana yang melanjutkan hukuman pada perkara ketiga di Jakarta Barat. Ia menjalankan masa hukum sesuai dengan putusan pengadilan. Kepada publik, statusnya di Nusakambangan menunjukkan kelanjutan pidananya.

Kewenangan pemindahan berada pada Ditjen PAS dan kejaksaan, sehingga tidak bisa ditunda. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses pemindahan mengikuti mekanisme lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan. Ketentuan tersebut menjaga kesinambungan proses hukum yang sedang berjalan.

Catatan sebelumnya menyebut Ammar pernah menerima hukuman pemindahan karena pelanggaran aturan lapas, termasuk memasukkan narkoba dan handphone. Ia tetap dinyatakan sebagai narapidana yang melanjutkan hukuman perkara ketiga. Pemindahan ini menegaskan bahwa masa hukum berlangsung sesuai prosedur.

Tanggapan Pengacara

Pengacara Ammar, Jon Mathias, menegaskan bahwa pemindahan tidak terkait dengan perkara narkoba keempat yang baru diputus. Pemindahan lebih terkait dengan kelanjutan hukuman pada perkara ketiga di Jakarta Barat. Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan aturan kepatuhan terhadap lembaga pemasyarakatan.

Jika Ammar tetap berada di Jakarta, kliennya berpotensi menghadapi sanksi disiplin yang dapat memperumit masa hukumnya. Karena itu, tim hukum menekankan kepatuhan pada prosedur yang ditetapkan oleh Ditjen PAS dan jaksa.

Pertemuan terakhir antara pengacara dan Ammar pada Rabu lalu digunakan untuk menjelaskan proses pemindahan. Ammar disebut telah menerima penjelasan tersebut dan menyatakan kesiapannya patuh terhadap keputusan yang ditetapkan. Keduanya menegaskan tidak ada langkah mundur yang diinginkan pihak mana pun.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!