Ammar Zoni telah dipindahkan ke Nusakambangan pada Sabtu dini hari, setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika. Pemindahan itu terjadi meski masih berlangsung duel kuasa hukum antara Ammar dan para pengacaranya. Kekasih Ammar kemudian menghadirkan kuasa hukum baru dari Krisna Murti Lawfirm untuk mendampingi sang aktor.
Kronologi perpindahan itu disampaikan pengacara, yang menjelaskan Ammar pernah dibawa ke persidangan dengan status tahanan high risk dari Nusakambangan untuk sidang offline kasus narkoba keempat. Sidang tersebut dilakukan offline sesuai penetapan majelis hakim. Setelah sidang berakhir, kejaksaan akhirnya mengembalikan Ammar ke Nusakambangan karena ia masih menjalani hukuman atas perkara ketiga.
Pemindahan ke Nusakambangan
Pemindahannya ke Nusakambangan menandai kelanjutan penahanan Ammar Zoni dengan status high risk di masa persidangan. Sidang keempat tersebut dilakukan secara offline berdasarkan penetapan majelis hakim. Setelah sidang berakhir, Ammar dipindahkan kembali ke Nusakambangan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut penjelasan pengacara, pemindahan itu tidak terkait dengan perkara keempat yang sedang berlangsung. Ia saat ini berstatus narapidana dan masih menjalani hukuman atas perkara ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Proses pemindahan harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Pemindahan ini tetap berada dalam kewenangan Ditjen PAS dan kejaksaan. Pengacara menegaskan tidak ada rencana penundaan karena kepatuhan terhadap aturan kepenjagaan. Ketidakpatuhan bisa berujung pada sanksi disiplin dan memperlambat proses hukum.
Status Narapidana Ammar
Saat ini Ammar tidak menjalani persidangan untuk perkara keempat. Ia berstatus narapidana dan melanjutkan hukuman pada perkara ketiga di Jakarta Barat. Pemindahan ke Nusakambangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya Ammar pernah mengalami pemindahan karena melanggar aturan lapas. Secara spesifik, ia diduga memasukkan barang terlarang seperti narkotika dan handphone ke dalam fasilitas lapas. Akibatnya, status narapidana Ammar tetap menjadi prioritas untuk tindakan lanjutan.
Pengacara menyampaikan Ammar telah menerima keputusan pemindahan dan siap melaksanakannya. Pertemuan terakhir dengan Ammar berlangsung pada hari Rabu untuk membahas proses pemindahan. Ammar diharapkan patuh pada keputusan Ditjen PAS dan jaksa agar proses hukum berjalan lancar.
Proses dan Wewenang
Proses pemindahan Ammar ke Nusakambangan berada di bawah kewenangan Ditjen PAS dan kejaksaan. Dokumen dan putusan pengadilan menegaskan hal tersebut dan tidak bisa dihambat. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga kelancaran pelaksanaan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Jika Ammar tetap dipertahankan di Jakarta, hal itu dinilai dapat merugikan klien. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan kepemasyarakatan penting untuk menghindari sanksi disiplin. Para pihak sepakat bahwa kepatuhan diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum.
Akhirnya pengacara menegaskan Ammar telah menerima keputusan pemindahan dan siap melaksanakan ketentuan yang berlaku. Pembicaraan terakhir dengan Ammar pada hari Rabu menegaskan kesiapan untuk menjalankan proses ini. Keputusan akhirnya diharapkan memperlancar jalannya perkara yang sedang berjalan.
