XLSmart Dukung Aturan Verifikasi Nomor HP di Medsos

Teknologi Moh. Royhan Nahado 26 Mei 2026 06:58 WIB 2
XLSmart Dukung Aturan Verifikasi Nomor HP di Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terverifikasi nomor ponsel. Rencana itu disambut positif oleh operator seluler XLSmart karena dinilai dapat memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys mengatakan, verifikasi nomor HP di medsos berpotensi memastikan identitas pengguna lebih jelas dan tervalidasi. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menekan penipuan daring, hoaks, dan berbagai bentuk kejahatan digital yang kian marak.

Verifikasi medsos untuk perlindungan

Merza Fachys menilai kebijakan verifikasi nomor HP di medsos merupakan langkah yang sejalan dengan upaya perlindungan masyarakat. Menurut dia, keterhubungan data nomor yang resmi dan tervalidasi dapat membuat identitas akun lebih dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pengguna media sosial tidak lagi sepenuhnya berlindung di balik anonimitas.

Ia menyampaikan dukungan tersebut saat ditemui di kantor XLSmart, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pandangannya, integrasi data nomor seluler dengan akun media sosial akan memberi manfaat bagi ekosistem digital. Kebijakan itu juga dinilai bisa mengurangi ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Merza menegaskan, penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi akan menjadi kekuatan tambahan bagi perlindungan publik. Ia berharap proses ini berjalan secara resmi dan terintegrasi dengan baik. Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pengguna di platform digital.

Komdigi godok aturan baru

Rencana ini bermula dari pernyataan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, ia menyebut pemerintah sedang mengkaji kewajiban pencantuman nomor telepon pada akun media sosial. Menurut dia, konsultasi publik akan dilakukan sebelum aturan diberlakukan secara resmi.

Meutya menjelaskan, saat ini pendaftaran akun media sosial belum mewajibkan nomor telepon. Pemerintah, kata dia, sedang membahas skema agar pengguna yang masuk ke media sosial harus menaruh nomor telepon. Tujuannya adalah memastikan identitas pengguna lebih jelas sejak awal.

Ia juga menekankan bahwa aturan tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Pemerintah ingin memastikan masukan publik ikut menentukan bentuk kebijakan akhir. Dengan begitu, penerapannya diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Ancaman digital jadi alasan

Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan digital. Melalui akun tanpa identitas jelas, mereka dapat menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, hingga memproduksi konten ilegal. Kondisi itu dianggap mengganggu keamanan ruang digital nasional.

Meutya menyebut pemerintah ingin memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Ancaman yang menjadi perhatian antara lain disinformasi, scam online, judi online, serta konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake. Seluruh ancaman itu dinilai semakin sulit ditangani jika identitas pengguna tidak terverifikasi.

Karena itu, kewajiban verifikasi nomor HP dipandang sebagai salah satu instrumen pencegahan. Pemerintah berharap setiap pengguna dapat lebih bertanggung jawab atas konten yang diunggah. Langkah ini juga ditujukan untuk memudahkan penelusuran ketika terjadi pelanggaran.

XLSmart siapkan koordinasi

XLSmart menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan. Perusahaan juga siap berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar proses validasi data berjalan tertib. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan implementasi yang rapi.

Merza mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan agar data nomor seluler dan identitas digital dapat tertata lebih baik. Ia menilai sistem yang terhubung dengan lembaga pemerintah akan memudahkan proses pengawasan. Di sisi lain, pengguna juga akan memperoleh perlindungan yang lebih kuat.

Selain verifikasi nomor HP, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Kebijakan ini menunjukkan arah pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas digital masyarakat. Jika seluruh instrumen berjalan serempak, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman dan terpercaya.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!