BEI mengumumkan bahwa WBSA, saham PT BSA Logistic Tbk, masuk dalam kategori high shareholding concentration atau HSC. Penetapan ini menyoroti tingkat konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi pasca IPO. Evaluasi dilakukan oleh otoritas pasar modal setelah WBSA resmi tercatat di BEI pada 2026.
Total kepemilikan WBSA yang terkonsentrasi mencapai 95,82% dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Meski WBSA memenuhi kriteria free float minimum melalui IPO, konsentrasi kepemilikan tetap menjadi fokus otoritas. Informasi ini berpotensi menjadi sinyal dini bagi investor terkait volatilitas harga saham di pasar.
Kepemilikan HSC
HSC adalah kondisi di mana mayoritas saham dikuasai segelintir pihak atau afiliasi. Kondisi itu mencerminkan tingkat konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi pada WBSA. OJK menegaskan perhitungan HSC dilakukan setelah WBSA IPO dan tidak dianggap melanggar aturan yang berlaku.
WBSA mencatatkan saham melalui IPO pada Jumat, 10 April 2026, sehingga menjadi perusahaan terbuka pertama yang tercatat di BEI pada tahun itu. Emiten melepas 1.800.000.000 saham baru setara 20,75 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Penawaran perdana ditetapkan pada Rp 168 per saham, dan harga sahamnya sempat melonjak ke Rp 226 pada perdagangan perdana.
IPO WBSA berhasil menghimpun dana segar sekitar Rp 302,4 miliar, dan WBSA menunjuk OCBS Sekuritas Indonesia serta Semesta Indovest Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Harga saham WBSA sempat mencapai Auto Reject Atas sebesar 34,52 persen pada hari perdana perdagangan. Underwriter yang terlibat dipastikan membantu proses emisi sesuai regulasi.
HASAN Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan bahwa perhitungan HSC dilakukan setelah IPO WBSA. Proses evaluasi menilai apakah konsentrasi kepemilikan berpotensi meningkatkan volatilitas harga. HSC tidak dianggap pelanggaran, namun berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa BEI memantau pergerakan WBSA secara ketat dan distribusi saham di pasar Sekunder tetap sejalan dengan ketentuan pasar modal. Pengawasan akan dilanjutkan untuk tindakan jika diperlukan sesuai aturan yang berlaku. WBSA pun terus diawasi untuk memastikan kepatuhan pada regulasi pasar modal Indonesia.
