Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan kesimpulan yang disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah disusun secara komprehensif. Ia menyebut bukti yang diajukan pihaknya, termasuk kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp, memperkuat posisi kliennya dalam perkara perdata yang kini menunggu putusan majelis hakim.
Usman menyampaikan hal itu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026), dengan menyoroti bahwa fakta persidangan dinilai sejalan dengan kesimpulan tim kuasa hukum. Selain itu, ia juga membantah tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut, karena menurutnya aliran dana yang dipersoalkan berkaitan dengan pembayaran rumah pribadi.
Nikita Mirzani dan Bukti Sidang
Usman Lawara menyatakan, kesimpulan yang dibacakan timnya di persidangan bukanlah penilaian sepihak. Menurut dia, seluruh uraian itu disusun berdasarkan fakta yang muncul selama pemeriksaan saksi dan alat bukti. Ia menegaskan bahwa kesepakatan secara lisan maupun melalui WhatsApp sudah terbukti dalam persidangan. Keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya juga disebut memperkuat adanya kesepakatan tersebut.
Dalam pandangan tim kuasa hukum, bukti-bukti itu menunjukkan adanya hubungan hukum yang jelas antara para pihak. Karena itu, mereka menilai posisi Nikita Mirzani tidak berdiri tanpa dasar. Usman juga menekankan bahwa dokumen dan percakapan yang dihadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara. Hal itu, menurut dia, membuat kesimpulan yang mereka ajukan menjadi relevan untuk dipertimbangkan hakim.
Usman menilai fakta di persidangan memberi gambaran yang berbeda dari narasi pihak lawan. Ia mengatakan bahwa bukti yang disampaikan tidak lepas dari konteks perjanjian yang dipersoalkan dalam gugatan perdata. Menurutnya, kesaksian yang mereka hadirkan memperjelas kronologi hubungan hukum yang terjadi. Dengan demikian, pihaknya optimistis argumentasi yang dibangun akan mendapat perhatian majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara ini tidak hanya bertumpu pada satu jenis dokumen. Menurut dia, rangkaian bukti elektronik, keterangan saksi, dan fakta persidangan saling menguatkan. Karena itu, tim kuasa hukum merasa kesimpulan yang mereka sampaikan sudah berada di jalur yang tepat. Usman menyebut seluruhnya disusun untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan lawan.
Sengketa dengan Reza Gladys
Perkara ini berawal dari konflik panjang antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Perseteruan itu bermula dari ulasan negatif terhadap produk kecantikan di media sosial. Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi laporan pidana yang menyeret nama Nikita. Dalam proses pidana itu, ia sempat dinyatakan bersalah di tingkat pertama hingga banding.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sengketa keduanya tidak berhenti pada ranah pidana. Nikita kemudian mengambil langkah perlawanan melalui gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 244 miliar.
Gugatan PMH tersebut didasari klaim adanya perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan. Nikita juga menyebut adanya kerugian materiil dan immateriil selama berseteru dengan pihak Reza Gladys. Dalam pandangan pihak penggugat, konflik ini tidak semata berkaitan dengan reputasi di media sosial. Mereka menilai ada konsekuensi hukum dan ekonomi yang harus dipertanggungjawabkan.
Saat ini, gugatan perdata itu menjadi salah satu fokus utama dalam perjalanan perkara keduanya. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu seluruh rangkaian proses untuk kemudian menjatuhkan putusan akhir. Situasi ini membuat perhatian publik terus tertuju pada perkembangan sidang. Setiap keterangan yang muncul di ruang sidang dinilai dapat memengaruhi arah putusan.
Pembelaan atas Tuduhan TPPU
Selain membahas bukti kesepakatan, Usman Lawara juga menepis dugaan TPPU yang menyerempet perkara ini. Ia menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan sebenarnya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Menurut dia, dana tersebut berkaitan dengan cicilan rumah yang sudah berjalan selama dua tahun. Karena itu, ia menilai tudingan pencucian uang tidak tepat digunakan dalam konteks perkara ini.
Usman menuturkan bahwa transaksi yang dipersoalkan justru dilakukan secara terbuka. Ia menyebut rekening yang diminta untuk dikirimkan adalah rekening perusahaan tempat pembelian rumah dilakukan. Ia menegaskan rumah itu sudah dibeli jauh sebelum persoalan hukum ini muncul. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada rangkaian perbuatan yang lazim ditemukan dalam kasus TPPU.
Ia juga menyoroti keberadaan nama Nikita dalam catatan bukti transfer yang dijadikan dasar perdebatan. Bagi Usman, pencantuman nama tersebut justru menunjukkan tidak adanya upaya menyamarkan asal-usul dana. Ia menilai tindakan yang dilakukan kliennya tidak sejalan dengan pola penyembunyian aset. Unsur utama dalam TPPU, menurut dia, adalah adanya niat untuk menutupi jejak uang.
Karena alasan itu, pihaknya yakin tudingan TPPU sulit dibuktikan jika merujuk pada fakta persidangan. Usman menyebut logika transaksi yang terang-terangan tidak mendukung dugaan adanya penyamaran dana. Ia menilai, jika memang ada niat jahat, seharusnya transaksi dilakukan secara lebih tertutup. Namun yang terjadi justru sebaliknya, karena bukti transfer dan catatan nama tampil secara jelas.
Menanti Putusan Hakim
Fokus perkara kini bergeser pada sikap majelis hakim terhadap seluruh bukti dan kesaksian yang telah disampaikan. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani meyakini kesimpulan mereka sudah memenuhi unsur pembuktian. Mereka berharap hakim mempertimbangkan perbedaan keterangan saksi yang dihadirkan masing-masing pihak. Bagi mereka, konsistensi bukti menjadi faktor penting dalam menentukan arah putusan.
Usman menilai keterangan saksi dari pihak Reza Gladys tidak sinkron satu sama lain. Ia bahkan menyebut ada perbedaan yang nyata antara satu saksi dan saksi lainnya. Kondisi itu, menurut dia, membuat dalil gugatan lawan tidak memiliki korelasi yang kuat dengan fakta persidangan. Karena itu, pihaknya berpendapat sebagian keterangan tersebut tidak layak dijadikan dasar pertimbangan hakim.
Di sisi lain, kubu Nikita memandang bukti yang mereka ajukan lebih terhubung dengan inti perkara. Mereka menekankan bahwa kesepakatan, aliran dana, dan kronologi hubungan hukum sudah terurai di persidangan. Usman menyebut hal itu menjadi alasan utama pihaknya percaya diri menghadapi putusan akhir. Ia menganggap seluruh rangkaian fakta mendukung posisi kliennya.
Dengan berjalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik kini menunggu akhir dari sengketa panjang ini. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu apakah gugatan PMH yang diajukan Nikita dapat dikabulkan atau tidak. Pada saat yang sama, polemik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih menyedot perhatian luas. Seluruh pihak kini hanya bisa menanti bagaimana hakim menilai bukti dan dalil yang diajukan.
