PT Solusi Tunas Pratama Tbk atau SUPR bersiap menghapus pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkan langkah go private. Rencana itu dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo. Perseroan menilai langkah tersebut sebagai bagian dari evaluasi strategi bisnis jangka panjang grup. Proses ini juga dirancang untuk mendorong pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien.
Di tengah rencana tersebut, saham SUPR sudah berada dalam status suspensi dan diperdagangkan pada level Rp43.850 per saham. Perseroan juga masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction karena tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas rendah. Manajemen lalu menyiapkan penawaran tender sukarela kepada publik dengan harga Rp45.000 per saham. Tahapan ini menjadi pintu masuk menuju delisting yang ditargetkan berlangsung bertahap hingga 2027.
Rencana Delisting SUPR
Manajemen SUPR bersama Protelindo menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh telah dilakukan atas strategi bisnis jangka panjang grup. Evaluasi itu mencakup pengelolaan aset, struktur kepemilikan, dan efisiensi kegiatan operasional. Berdasarkan hasil kajian tersebut, perseroan memilih menempuh jalur go private. Keputusan ini kemudian diikuti dengan rencana delisting dari BEI.
Dalam materi paparan publik, perseroan menegaskan bahwa keputusan itu bukan diambil secara tiba-tiba. Manajemen menilai restrukturisasi kepemilikan saham dapat mendukung pengelolaan bisnis yang lebih fokus. Selain itu, langkah tersebut diharapkan memberi ruang bagi pengambilan keputusan yang lebih lincah. Dengan kondisi itu, SUPR memilih mengajukan penghapusan pencatatan saham.
Perseroan juga menyoroti kendala kepatuhan terhadap ketentuan free float minimum. Sebelumnya, SUPR telah menyatakan belum mampu memenuhi batas minimum yang dipersyaratkan. Pada keterbukaan informasi berikutnya, emiten ini kembali menegaskan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi. Kondisi tersebut memperkuat alasan perusahaan untuk melangkah ke status privat.
Berikut tahapan yang telah disampaikan perseroan kepada publik.
| Tahap | Perkiraan Waktu |
|---|---|
| RUPSLB | 20 Mei 2026 |
| Pengumuman VTO | 22 Mei 2026 |
| Efektif OJK | 11 Juni 2026 |
| Masa VTO | 15 Juni - 14 Juli 2026 |
| Pembayaran VTO | 24 Juli 2026 |
| Pencabutan efektif oleh OJK | 18 Februari 2027 |
| Pembatalan pencatatan oleh BEI | 10 Maret 2027 |
| Pembatalan penitipan kolektif KSEI | 10 Maret 2027 |
Tender Sukarela SUPR
Protelindo akan menggelar tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham. Nilai itu berada di atas harga rata-rata acuan yang disebut perseroan. Dengan skema tersebut, publik mendapat opsi keluar sebelum proses delisting selesai.
Manajemen menyebut harga penawaran harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir. Perhitungan itu didasarkan pada harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi. Dalam keterbukaan informasi, angka acuannya tercatat sebesar Rp42.295 per saham. Karena itu, harga Rp45.000 dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Periode tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam masa tersebut, pemegang saham publik dapat memutuskan untuk melepas kepemilikannya. Setelah periode berakhir, proses administrasi akan berlanjut sesuai ketentuan regulator. Tahap ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan go private SUPR.
Perseroan menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara terbuka dan mengikuti aturan pasar modal. Keterbukaan informasi kepada investor menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi. Di sisi lain, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meminimalkan ketidakpastian bagi pemegang saham minoritas. Dengan begitu, pasar dapat memahami arah restrukturisasi yang ditempuh perusahaan.
Status Saham SUPR
Saham SUPR saat ini sudah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. Penghentian perdagangan itu dilakukan menjelang tahapan tender sukarela dan delisting. Langkah tersebut lazim diterapkan ketika emiten tengah menjalankan aksi korporasi besar. Kondisi ini membuat saham SUPR tidak lagi aktif diperdagangkan untuk sementara.
Selain suspensi, saham SUPR juga masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction. Status itu muncul karena perusahaan belum memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. Likuiditas saham yang rendah juga menjadi salah satu pertimbangan. Kombinasi faktor tersebut membuat pengawasan terhadap saham SUPR semakin ketat.
Pada perdagangan terakhir sebelum suspensi, harga saham SUPR berada di level Rp43.850 per saham. Posisi ini masih di bawah harga tender sukarela yang ditawarkan Protelindo. Selisih harga tersebut memberi ruang bagi investor yang ingin melepas sahamnya. Namun keputusan akhir tetap bergantung pada penilaian masing-masing pemegang saham.
Dalam perspektif pasar, rencana delisting biasanya mencerminkan perubahan strategi besar sebuah emiten. Bagi SUPR, langkah ini dipilih setelah evaluasi internal dan pertimbangan kepatuhan terhadap aturan pencatatan. Proses berikutnya akan sangat bergantung pada persetujuan, efektivitas pernyataan, dan tahapan administratif yang berjalan. Karena itu, investor perlu mencermati setiap pengumuman resmi dari perseroan dan regulator.
Jadwal Delisting SUPR
Rangkaian proses delisting SUPR telah disusun dengan jadwal yang cukup panjang. Tahapan awal dimulai dari RUPSLB pada 20 Mei 2026. Setelah itu, perusahaan dijadwalkan mengumumkan pernyataan tender offer kepada masyarakat pada 22 Mei 2026. Agenda berikutnya bergerak menuju efektivitas dokumen di OJK.
Perkiraan tanggal pernyataan efektif dari OJK ditetapkan pada 11 Juni 2026. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, masa tender sukarela akan dimulai pada 15 Juni dan berakhir pada 14 Juli 2026. Pembayaran hasil tender sukarela dijadwalkan pada 24 Juli 2026. Tahapan ini menjadi fase yang menentukan bagi pemegang saham publik.
Setelah seluruh kewajiban administrasi selesai, pencabutan efektif pernyataan pendaftaran oleh OJK diperkirakan terjadi pada 18 Februari 2027. Selanjutnya, BEI diperkirakan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diperkirakan membatalkan penitipan kolektif. Dengan demikian, status SUPR sebagai emiten publik akan berakhir apabila semua langkah terlaksana sesuai jadwal.
Rencana ini menempatkan SUPR dalam salah satu aksi korporasi paling signifikan di sektor emiten tahun ini. Investor kini menunggu kepastian akhir dari proses yang melibatkan perusahaan, Protelindo, OJK, BEI, dan KSEI. Setiap perubahan jadwal masih sangat mungkin terjadi jika ada penyesuaian administratif. Namun hingga kini, perseroan telah memberi sinyal kuat untuk keluar dari papan perdagangan publik.
