PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten Grup Djarum, berencana menghapus pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melanjutkan langkah go private. Rencana tersebut telah dibahas direksi bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), setelah evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang. Perseroan juga menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham.
Langkah korporasi ini muncul ketika saham SUPR sudah masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction karena free float tidak memenuhi ketentuan 15 persen dan likuiditas yang rendah. Saat ini perdagangan saham SUPR juga telah disuspensi, dengan harga terakhir berada di level Rp43.850 per saham. Proses delisting dan go private diperkirakan berlangsung bertahap hingga 2027 sesuai jadwal yang disampaikan perseroan.
Delisting SUPR dan Go Private
Manajemen menyebut keputusan tersebut diambil setelah menimbang kebutuhan pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Evaluasi itu dilakukan bersama Protelindo sebagai pemegang saham pengendali untuk melihat arah bisnis jangka panjang grup. Perseroan menilai restrukturisasi kepemilikan saham dapat mendukung langkah tersebut.
Dalam materi paparan publik, SUPR menegaskan bahwa rencana go private dan delisting merupakan bagian dari penyesuaian strategi perusahaan. Langkah itu juga dikaitkan dengan kondisi free float yang tidak memenuhi batas minimum. Selain itu, perseroan menyoroti likuiditas perdagangan saham yang rendah sebagai salah satu pertimbangan.
Keputusan pengajuan go private diumumkan setelah beberapa kali keterbukaan informasi terkait ketidakmampuan memenuhi ketentuan free float. Perseroan sebelumnya menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Dengan demikian, delisting menjadi opsi yang dipilih untuk menata ulang struktur kepemilikan grup.
Tawaran Tender Sukarela
SUPR akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan adalah Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari batas rata-rata yang menjadi acuan dalam ketentuan bursa. Masa tender sukarela direncanakan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menjelaskan bahwa harga pembelian saham harus berada di atas rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan perhitungan tersebut, harga acuannya berada di level Rp42.295 per saham. Karena itu, penawaran Rp45.000 per saham dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut jadwal proses delisting dan go private yang disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi.
| Tahapan | Perkiraan Waktu |
|---|---|
| RUPSLB | 20 Mei 2026 |
| Pengumuman VTO | 22 Mei 2026 |
| Efektif VTO dari OJK | 11 Juni 2026 |
| Masa VTO | 15 Juni-14 Juli 2026 |
| Pembayaran VTO | 24 Juli 2026 |
Status Saham di BEI
Saham SUPR saat ini berada dalam kondisi suspensi perdagangan di BEI. Suspensi itu membuat investor tidak dapat melakukan transaksi atas saham perseroan di pasar reguler. Situasi tersebut menambah sorotan terhadap langkah korporasi yang tengah disiapkan manajemen.
Masuknya SUPR ke papan pemantauan khusus Full Call Auction menunjukkan adanya persoalan pada likuiditas dan komposisi saham publik. Free float yang tidak memenuhi ketentuan 15 persen menjadi salah satu alasan utama saham tersebut masuk pengawasan khusus. Kondisi ini juga memperkuat alasan perseroan untuk menempuh delisting.
Harga terakhir saham SUPR tercatat di level Rp43.850 per saham sebelum suspensi berlaku. Sementara itu, penawaran tender sukarela sebesar Rp45.000 per saham memberi premi tipis dibanding harga pasar terakhir. Bagi investor publik, langkah ini menjadi momen penting untuk menilai pilihan keluar atau tetap menunggu proses korporasi berlanjut.
Implikasi bagi Investor
Rencana go private biasanya berdampak langsung pada pemegang saham publik karena kesempatan transaksi di bursa akan berakhir. Investor perlu mencermati jadwal tender sukarela, suspensi, serta tahapan pencabutan pencatatan saham. Informasi resmi dari perseroan dan BEI menjadi rujukan utama dalam mengambil keputusan.
Jika proses berjalan sesuai jadwal, pencabutan pencatatan efek oleh BEI diperkirakan terjadi pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diproyeksikan membatalkan penitipan kolektif. Setelah itu, status SUPR sebagai perusahaan terbuka akan berakhir jika seluruh tahapan telah tuntas.
Bagi pasar, langkah ini menunjukkan bahwa efisiensi dan restrukturisasi menjadi pertimbangan penting dalam strategi korporasi grup. Di sisi lain, pemegang saham publik memperoleh opsi menjual saham dengan harga yang telah ditetapkan dalam tender sukarela. Dengan demikian, rencana delisting SUPR menjadi salah satu aksi korporasi yang paling diperhatikan investor di sektor emiten.
