Sukhdev Singh Tindaklanjuti Laporan Dugaan Investasi Batubara

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 02 Juni 2026 15:25 WIB 3
Sukhdev Singh Tindaklanjuti Laporan Dugaan Investasi Batubara

Produser Sukhdev Singh mendatangi Mabes Polri pada Selasa, 2 Juni 2026, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan investasi batubara. Kasus yang menyeret sosok berinisial DH itu disebut merugikan dirinya hingga miliaran rupiah melalui modus jaminan cek kosong.

Didampingi kuasa hukum Tommy Sinulingga dan istrinya, aktris Bunga Zainal, Sukhdev menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh agar penanganan perkara pidana kembali mendapat perhatian. Sementara itu, pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan sejak Mei 2024 belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus Investasi Batubara

Perkara ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis batubara yang diajukan kepada Sukhdev Singh. Dalam kerja sama tersebut, terlapor disebut memberikan tiga lembar cek sebagai jaminan pembayaran investasi.

Sukhdev mengungkapkan bahwa dua cek bernilai masing-masing Rp330 juta, sedangkan satu cek lainnya bernilai Rp2 miliar. Namun saat dicoba dicairkan, dana di rekening yang bersangkutan ternyata tidak tersedia.

Temuan itu membuat pihak Sukhdev menilai sejak awal sudah ada unsur penipuan dan penggelapan. Mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum pidana untuk memastikan pertanggungjawaban terlapor.

Peran Bunga Zainal

Kuasa hukum Tommy Sinulingga menjelaskan, kliennya masuk ke dalam skema investasi setelah adanya bujuk rayu yang memanfaatkan hubungan personal. Menurut dia, Bunga Zainal sudah mengenal terlapor selama sekitar 10 tahun, meski sebelumnya tidak pernah terlibat urusan bisnis.

Tommy menyebut, pertemuan antara Bunga Zainal dan suaminya dengan terlapor terjadi setelah adanya permintaan untuk mempertemukan keduanya. Dari situ, pembahasan investasi batubara kemudian mulai berjalan.

Bunga Zainal sendiri menegaskan posisinya dalam perkara ini hanya sebagai saksi. Ia menyebut dirinya menjadi korban bujuk rayu karena hubungan lama dengan terlapor justru berujung pada kerugian finansial bagi suaminya.

Proses Hukum Berjalan

Pihak Sukhdev Singh menyebut laporan pidana yang diajukan sejak Mei 2024 belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kondisi itu dinilai janggal karena bukti yang diserahkan dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

Atas dasar itu, kuasa hukum mengaku telah melaporkan dugaan kejanggalan proses penyidikan ke Propam dan Irwasum. Laporan tersebut disampaikan di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya.

Tommy bahkan menduga ada oknum polisi yang menerima suap dari terlapor, sehingga perkara menjadi berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya sederhana dan dapat segera ditindaklanjuti bila proses penyidikan berjalan objektif.

Putusan Perdata Menguatkan

Meski laporan pidana belum tuntas, Sukhdev Singh mengantongi kemenangan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga tingkat kasasi. Dalam putusan itu, pihak lawan diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp5,5 miliar.

Putusan perdata tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak Sukhdev untuk terus mendorong penyelesaian pidana. Mereka menilai hasil itu memperkuat dugaan adanya kerugian nyata dalam kerja sama yang dijalankan.

Kedatangan ke Mabes Polri kali ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan dari sisi hukum pidana. Pihak keluarga berharap terlapor segera mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!