Tim kuasa hukum Sarwendah membantah tudingan bahwa kliennya menghalangi Ruben Onsu bertemu anak-anak setelah perceraian mereka. Bantahan itu disampaikan Chris Sam Siwu dan Abraham Simon dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu 31 Mei 2026.
Mereka menegaskan Sarwendah tidak pernah menutup akses bagi Ruben untuk menemui anak, selama sesuai waktu luang dan tidak bertabrakan dengan jadwal les. Pihak Sarwendah juga menunjukkan adanya akta perjanjian yang mengatur hak Ruben bertemu anak dua hingga tiga hari dalam sepekan setelah putusan cerai.
Sengketa hak asuh anak
Chris Sam Siwu menolak anggapan bahwa Sarwendah mempersulit pertemuan Ruben Onsu dengan anak-anak. Ia menyebut kliennya tidak pernah menutup kesempatan bagi sang ayah untuk datang dan melihat buah hati mereka.
Menurut Chris, pihaknya sudah menerima penegasan dari Sarwendah bahwa akses bertemu tetap dibuka. Namun, pertemuan itu diminta menyesuaikan jadwal anak agar tidak mengganggu kegiatan yang telah terencana.
Ia juga meminta pihak yang menuduh agar menunjukkan bukti jika memang ada upaya penghalangan. Menurutnya, selama ini tidak ada tindakan yang mengarah pada pembatasan hak Ruben sebagai ayah.
Bantahan dari kuasa hukum
Abraham Simon menambahkan, justru Ruben Onsu yang disebut tidak pernah datang untuk bertemu anak-anaknya. Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini Ruben belum kembali mengajak Sarwendah berkomunikasi.
Simon mempertanyakan apakah Ruben pernah datang ke rumah atau mengirim pesan kepada Sarwendah untuk meminta waktu bertemu. Ia menyebut hal itu belum pernah terjadi berdasarkan keterangan kliennya.
Pihak Sarwendah menilai tudingan yang berkembang tidak sesuai dengan fakta yang mereka pegang. Karena itu, mereka menegaskan tidak ada larangan untuk bertemu anak selama prosedurnya dijalankan dengan baik.
Isi akta perjanjian
Dalam kesempatan itu, pihak Sarwendah menunjukkan akta perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris. Dokumen tersebut memuat kesepakatan bahwa Ruben Onsu berhak bertemu anak-anak dua atau tiga hari dalam seminggu.
Kesepakatan itu disebut dibuat setelah keduanya resmi memutuskan bercerai. Dengan demikian, aturan mengenai pertemuan anak telah memiliki dasar tertulis yang disetujui kedua belah pihak.
Menurut kuasa hukum, keberadaan akta tersebut menjadi bukti bahwa akses Ruben tidak pernah dicabut. Yang menjadi penekanan hanyalah penyesuaian waktu agar tidak berbenturan dengan aktivitas anak.
Putusan cerai resmi
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2024. Putusan tersebut dikabulkan secara verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu, hak asuh anak jatuh kepada Sarwendah sebagai ibu. Meski demikian, hak Ruben untuk tetap bertemu anak-anak tetap diatur dalam kesepakatan yang telah dibuat.
Persoalan ini kembali menyorot pentingnya komunikasi yang baik antara kedua orang tua setelah perceraian. Bagi anak, keteraturan jadwal dan hubungan yang sehat dengan kedua pihak menjadi hal yang utama.
