Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki fase baru mulai 1 Juli 2026, ketika pemindaian wajah atau face recognition resmi menjadi bagian dari proses aktivasi nomor seluler. Kebijakan ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat validasi data pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor untuk kejahatan digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Dengan skema baru ini, registrasi nomor seluler tidak lagi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga, melainkan harus disertai verifikasi biometrik wajah. Pemerintah menyebut langkah itu sebagai upaya mencegah penipuan online, spam, hoaks, hingga praktik judi dan tindak kriminal siber lainnya. Operator seluler dan mitra penjualan resmi juga sudah mulai menyiapkan sistem pendukung sebelum aturan berlaku penuh.
Registrasi SIM Card Wajah
Aturan baru ini mengubah cara pelanggan membeli dan mengaktifkan kartu SIM di Indonesia. Calon pengguna wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.
Komdigi menilai verifikasi wajah dapat memperkecil ruang penyalahgunaan identitas dalam pendaftaran nomor seluler. Selama ini, proses registrasi yang hanya mengandalkan NIK dan KK dinilai belum cukup kuat menghadang manipulasi data. Dengan tambahan biometrik, identitas pelanggan diharapkan lebih akurat dan sulit dipalsukan.
Kebijakan ini juga ditegaskan sebagai bagian dari pengamanan ekosistem digital nasional. Pemerintah ingin memastikan nomor seluler tidak mudah digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Karena itu, registrasi SIM card diposisikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan lapisan keamanan digital.
Penerapan teknologi ini berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan penyesuaian bagi pelanggan lama akan mengikuti ketentuan teknis yang disiapkan pemerintah dan operator. Komdigi menyebut implementasinya dilakukan bertahap agar masyarakat tidak mengalami kendala saat registrasi. Sosialisasi menjadi kunci agar perubahan sistem dapat dipahami sejak awal.
Ketentuan Registrasi SIM Card
Aturan baru tetap mempertahankan batas kepemilikan nomor seluler yang berlaku saat ini. Setiap pelanggan dapat memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator seluler atau sembilan nomor secara keseluruhan. Pembatasan ini dipertahankan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dalam jumlah berlebihan.
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Pada pelanggan di bawah usia 17 tahun, identitas dan biometrik kepala keluarga digunakan dalam proses registrasi.
Ketentuan ini dirancang agar seluruh jenis pelanggan memiliki mekanisme validasi yang sesuai dengan status kependudukannya. Komdigi menilai pendekatan tersebut penting karena karakter pengguna layanan telekomunikasi sangat beragam. Dengan begitu, proses registrasi tetap seragam namun fleksibel mengikuti kebutuhan administrasi masing-masing kelompok.
Dalam pernyataannya saat meresmikan regulasi telekomunikasi terbaru itu pada Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menekankan pentingnya tata kelola SIM card. Pemerintah, kata dia, ingin menghadirkan perlindungan bagi pelanggan agar terhindar dari kejahatan digital. Penegasan itu menjadi dasar utama lahirnya aturan registrasi biometrik.
Keamanan Data SIM Card
Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi. Sejumlah pihak menilai penyimpanan data biometrik perlu dijaga dengan sistem yang ketat agar tidak disalahgunakan. Komdigi merespons kekhawatiran itu dengan memastikan pengelolaan data mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di kementerian maupun operator seluler. Data tersebut, menurut dia, berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Skema ini dipilih untuk memperkuat kontrol dan mengurangi risiko kebocoran data di banyak titik.
Pemerintah menilai pemusatan penyimpanan pada instansi kependudukan lebih sesuai dengan prinsip validasi identitas. Dengan cara itu, operator hanya menjadi pihak yang memproses registrasi, bukan penyimpan utama data biometrik. Model ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data.
Di sisi lain, publik tetap diingatkan untuk waspada terhadap layanan registrasi ilegal atau pihak yang tidak resmi. Penggunaan perangkat milik operator dan mitra penjualan resmi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data. Pemerintah berharap masyarakat hanya mengikuti jalur yang ditetapkan agar identitas pribadi tetap terlindungi.
Sosialisasi Registrasi SIM Card
Menjelang pemberlakuan kebijakan, operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah melakukan penyesuaian sistem dan infrastruktur. Penyesuaian ini dilakukan agar proses registrasi biometrik dapat berjalan saat aturan resmi diterapkan. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan oleh berbagai pihak.
Langkah sosialisasi dinilai penting karena perubahan mekanisme registrasi menyentuh jutaan pelanggan di seluruh Indonesia. Pemerintah dan operator perlu memastikan masyarakat memahami alur baru sebelum membeli atau mengaktifkan nomor. Tanpa edukasi yang memadai, potensi kebingungan saat implementasi bisa meningkat.
Di lapangan, masyarakat nantinya akan diminta mengikuti proses pemindaian wajah melalui perangkat yang disediakan. Setelah itu, sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan yang tersedia. Jika verifikasi sesuai, nomor seluler dapat diaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi menargetkan aturan ini dapat membantu membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan tertib. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu menurunkan angka penyalahgunaan nomor untuk penipuan dan kejahatan digital lainnya. Dengan pengawasan yang lebih kuat, registrasi SIM card diharapkan menjadi instrumen perlindungan pengguna, bukan sekadar formalitas administrasi.
