Pemerintah Pertegas Penerima PPh Final UMKM 0,5 Persen

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 31 Mei 2026 20:17 WIB 2
Pemerintah Pertegas Penerima PPh Final UMKM 0,5 Persen

Pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan atau PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.

Fasilitas tersebut kini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Aturan baru ini sekaligus memperjelas batasan penerima insentif agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran.

PPh Final UMKM Dipertegas

Pasal 57 ayat (1) beleid itu menegaskan bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh bersifat final adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penggunaan skema PPh final UMKM.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah membatasi akses fasilitas pajak kepada kelompok usaha tertentu yang dinilai paling relevan dengan karakter UMKM. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menghitung kewajiban pajaknya.

Aturan baru itu juga memperlihatkan arah kebijakan fiskal yang lebih selektif dalam pemberian insentif. Pemerintah tampak ingin memastikan bahwa tarif ringan benar-benar dinikmati oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Batas Omzet PPh Final

Fasilitas tarif PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak dengan omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini menjadi batas utama yang menentukan apakah pelaku usaha dapat menggunakan skema tersebut.

Peredaran bruto dimaknai sebagai jumlah keseluruhan penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan. Perhitungan itu mencakup penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk yang diterima dari luar negeri.

Selain itu, peredaran bruto juga mencakup imbalan atau nilai pengganti berupa uang maupun nilai uang yang diterima dari usaha dan jasa sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Definisi yang rinci ini penting untuk mencegah salah tafsir dalam pelaporan pajak.

Jasa Bebas Dikecualikan

Tidak semua penghasilan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tarif 0,5 persen. Pemerintah mengecualikan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Pengecualian juga berlaku bagi tenaga ahli sejenis lainnya yang menjalankan profesi bebas. Dengan demikian, penghasilan dari profesi tertentu tetap mengikuti ketentuan pajak yang berbeda.

Daftar profesi yang dikecualikan menunjukkan bahwa fasilitas UMKM tidak ditujukan untuk seluruh jenis usaha jasa. Pemerintah membedakan karakter usaha mikro, kecil, dan menengah dari layanan profesional yang memiliki basis pendapatan berbeda.

Seni dan Ekonomi Kreatif

Pelaku seni dan ekonomi kreatif juga masuk dalam kelompok yang tidak dapat memakai fasilitas ini. Nama-nama seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, hingga foto model tercantum dalam pengecualian.

Selain itu, peragawan, peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, vloger, dan seniman lainnya juga tidak berhak menggunakan tarif tersebut. Pemerintah menilai jenis penghasilan mereka memiliki karakter yang tidak sepenuhnya sama dengan kegiatan usaha UMKM pada umumnya.

Aturan serupa berlaku bagi olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor pemasaran berjenjang. Penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak juga berada di luar cakupan fasilitas ini.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!