Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai Juli 2026

Teknologi Moh. Royhan Nahado 31 Mei 2026 01:46 WIB 3
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan baru registrasi SIM card yang mewajibkan pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor seluler aktif. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari penguatan validasi data pelanggan telekomunikasi di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, proses registrasi tidak lagi mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga semata. Komdigi menilai langkah ini penting untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam penipuan online, spam, hoaks, hingga kejahatan siber lainnya.

Registrasi SIM dengan wajah

Aturan baru tersebut mengubah cara registrasi nomor seluler secara signifikan. Calon pelanggan kini wajib melakukan verifikasi biometrik wajah saat mengaktifkan kartu SIM. Data wajah itu kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.

Komdigi menyebut sistem ini dirancang agar identitas pelanggan lebih akurat. Dengan verifikasi ganda, penggunaan nomor oleh pihak yang tidak berhak diharapkan bisa ditekan. Skema ini juga menjadi lapisan perlindungan tambahan dari praktik penyalahgunaan identitas.

Proses pemindaian wajah dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Mekanisme tersebut disiapkan agar registrasi tetap mudah diakses masyarakat. Pada saat yang sama, validasi data pelanggan tetap berjalan lebih ketat.

Aturan pelanggan tetap sama

Meski mekanisme registrasi berubah, batas kepemilikan nomor tetap tidak bergeser. Setiap pelanggan masih dapat memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator seluler. Secara keseluruhan, jumlahnya dibatasi hingga sembilan nomor.

Ketentuan itu berlaku untuk menjaga tertib administrasi layanan telekomunikasi. Pembatasan jumlah nomor juga dimaksudkan agar identitas pelanggan lebih mudah diawasi. Pemerintah ingin memastikan satu identitas tidak disalahgunakan untuk banyak nomor aktif.

Dalam penjelasan resmi, pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak ditujukan untuk mempersulit pelanggan. Fokus utamanya adalah pengamanan pengguna dari kejahatan digital. Karena itu, tata kelola SIM card dibuat lebih ketat namun tetap operasional.

Registrasi SIM untuk warga

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Skema ini disusun untuk menyesuaikan status kependudukan masing-masing pelanggan.

Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Pengaturan ini diterapkan karena kelompok tersebut belum memiliki identitas mandiri yang sepenuhnya aktif. Dengan begitu, registrasi tetap dapat dilakukan secara sah dan terverifikasi.

Komdigi menilai pendekatan tersebut akan memudahkan pengawasan data pelanggan. Di sisi lain, operator juga memiliki acuan yang lebih jelas dalam memproses pendaftaran. Standar yang seragam diharapkan mengurangi celah manipulasi identitas.

Perlindungan data jadi perhatian

Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Sejumlah pihak menilai penggunaan biometrik perlu diawasi secara ketat. Kekhawatiran itu terutama berkaitan dengan risiko kebocoran data pelanggan.

Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah menegaskan data wajah pelanggan tidak disimpan secara sembarangan. Sistemnya diarahkan agar proses verifikasi tetap aman dan terkontrol.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan data biometrik pelanggan tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data itu berada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Penempatan tersebut dipilih untuk memperkuat aspek keamanan dan tata kelola data.

Operator bersiap hadapi aturan

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur mereka. Langkah itu dilakukan untuk mendukung implementasi registrasi baru. Penyesuaian ini menjadi bagian dari kesiapan industri menghadapi aturan yang akan berlaku.

Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang. Operator diminta memastikan pelanggan memahami alur registrasi baru. Dengan sosialisasi yang memadai, proses transisi diharapkan berjalan lebih lancar.

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital nasional. Registrasi SIM card berbasis face recognition diharapkan dapat menekan tindak kriminal digital yang memanfaatkan nomor seluler. Jika berjalan efektif, aturan ini berpotensi meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!