DJP Banten Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak Rp330,6 Miliar

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 31 Mei 2026 02:54 WIB 2
DJP Banten Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak Rp330,6 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening milik 84 wajib pajak secara serentak untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp 330.664.197.474. Tindakan tersebut dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada 18-22 Mei 2026.

Pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Langkah ini menjadi bagian dari penagihan aktif untuk mendorong pelunasan utang pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Pemblokiran rekening penunggak pajak

Kanwil DJP Banten menyatakan pemblokiran rekening dilakukan terhadap 84 wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakan. Total tunggakan yang ditagih mencapai Rp 330,6 miliar.

Aksi ini melibatkan 12 KPP yang berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten. Seluruh proses dilaksanakan secara serentak pada 18-22 Mei 2026.

Rekening yang diblokir tersebar pada 15 bank, mencakup bank milik negara dan bank swasta nasional. Pemblokiran tersebut menjadi salah satu instrumen penagihan aktif yang digunakan DJP.

Dasar hukum penagihan pajak

Tindakan pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aturan itu telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Dalam praktiknya, pemblokiran rekening merupakan tahapan sebelum penyitaan saldo untuk melunasi utang pajak. Mekanisme ini ditempuh setelah upaya penagihan lain belum menghasilkan pelunasan.

DJP menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan. Tujuannya adalah memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen menjaga penerimaan negara

Kanwil DJP Banten menilai pemblokiran rekening sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum perpajakan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara.

Melalui penagihan aktif, DJP berharap para wajib pajak segera menyelesaikan utang pajaknya. Kepatuhan fiskal dinilai penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

Dalam unggahan resmi @pajakdjpbanten, DJP menyebut langkah tersebut dilakukan secara konsisten dan berkeadilan. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Imbauan bagi wajib pajak

Seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar tidak menghadapi tindakan penagihan yang lebih berat. Jika kewajiban tetap diabaikan, langkah lanjutan dapat berupa penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

DJP berharap tindakan pemblokiran ini memberi efek jera bagi para penunggak pajak. Efek tersebut diharapkan mendorong perbaikan kepatuhan di masa mendatang.

Otoritas pajak menilai kesadaran membayar pajak perlu terus diperkuat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kepatuhan wajib pajak menjadi fondasi penting bagi pembiayaan pembangunan nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!