Registrasi SIM card di Indonesia akan berubah besar mulai 1 Juli 2026, ketika pemindaian wajah atau face recognition resmi menjadi syarat aktivasi nomor seluler. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online dan kejahatan digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan skema baru itu, proses pendaftaran tidak lagi bergantung pada NIK dan nomor Kartu Keluarga semata, tetapi juga verifikasi biometrik wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan pemerintah.
Registrasi SIM Card Biometrik
Komdigi menyebut penggunaan data biometrik diperlukan agar identitas pelanggan benar-benar terverifikasi. Langkah ini diposisikan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi, dan kejahatan siber lain.
Calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil pemindaian kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan agar proses aktivasi berlangsung lebih aman.
Jumlah maksimal nomor yang dapat dimiliki pelanggan tidak berubah, yakni tiga nomor untuk satu operator seluler, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Ketentuan ini tetap diberlakukan untuk menjaga tata kelola registrasi nomor seluler agar tidak disalahgunakan.
Aturan Registrasi SIM Card
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini disiapkan untuk memastikan data pelanggan tetap valid meski pengguna belum memiliki dokumen identitas mandiri.
Meutya menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari pengamanan pelanggan agar terhindar dari kejahatan digital melalui tata kelola SIM card. Pemerintah menilai pendekatan baru tersebut penting di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan nomor seluler.
Keamanan Data Biometrik
Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan data biometrik pelanggan tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut akan dikelola di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan itu dimaksudkan untuk memberi kepastian bahwa data wajah pelanggan tidak dibiarkan tersebar di banyak sistem. Dengan pengelolaan terpusat, pemerintah berharap risiko kebocoran data dapat ditekan secara lebih efektif.
Kesiapan Operator Seluler
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur. Penyesuaian itu dilakukan agar implementasi registrasi biometrik dapat berjalan sesuai jadwal.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni. Edukasi dinilai penting agar calon pelanggan memahami alur registrasi baru sebelum aturan diterapkan penuh.
Dengan dukungan operator dan penyesuaian sistem, pemerintah menargetkan registrasi SIM card yang lebih aman dan akurat. Kebijakan ini diharapkan menjadi lapisan perlindungan tambahan bagi pelanggan sekaligus mempersempit ruang kejahatan digital.
