Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki fase baru mulai 1 Juli 2026, ketika verifikasi wajah atau face recognition resmi menjadi bagian dari proses aktivasi nomor seluler. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat validasi data pelanggan, sekaligus menekan penyalahgunaan nomor untuk penipuan online dan kejahatan digital lainnya.
Dalam aturan baru itu, registrasi tidak lagi cukup hanya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Calon pelanggan juga harus melakukan pemindaian wajah yang dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah agar identitas pengguna lebih akurat.
Registrasi Sim Card Berbasis Wajah
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa penggunaan biometrik wajah menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola layanan telekomunikasi. Langkah ini diarahkan untuk mengurangi celah penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai aksi kriminal digital.
Melalui skema baru tersebut, calon pelanggan kartu SIM wajib menjalani pemindaian wajah saat registrasi. Proses itu dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi yang telah disiapkan.
Data biometrik kemudian akan diverifikasi dengan basis data kependudukan pemerintah untuk memastikan kesesuaian identitas. Pemerintah menilai mekanisme ini dapat meningkatkan akurasi registrasi dan memperkecil potensi penggunaan identitas palsu.
Aturan Baru Bagi Pelanggan
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan dengan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini disiapkan agar proses verifikasi tetap berjalan meski pemilik nomor belum memiliki identitas mandiri yang lengkap.
Batas maksimal kepemilikan nomor seluler tetap tidak berubah, yakni tiga nomor untuk satu operator dan sembilan nomor secara keseluruhan. Komdigi menilai pembatasan itu masih relevan untuk menjaga ketertiban administrasi pelanggan.
Operator Siapkan Sistem Baru
Sejumlah operator besar, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, disebut telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur. Penyesuaian itu dilakukan agar implementasi registrasi berbasis wajah dapat berjalan saat kebijakan resmi berlaku.
Selain kesiapan teknis, sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan aturan. Operator dan pemerintah ingin memastikan pelanggan memahami alur registrasi yang baru agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Penerapan kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi proses pembelian dan aktivasi kartu SIM di berbagai kanal penjualan. Karena itu, masa transisi menjadi penting agar layanan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pengalaman pelanggan.
Perlindungan Data Jadi Sorotan
Meski dinilai penting untuk keamanan, penggunaan face recognition memunculkan perhatian terkait perlindungan data pribadi. Kekhawatiran utama publik berkaitan dengan keamanan penyimpanan dan pemrosesan data biometrik pelanggan.
Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga menegaskan data pelanggan tidak disimpan secara sembarangan oleh operator seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut data biometrik pelanggan tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tata kelola yang lebih terpusat.
