Registrasi SIM card di Indonesia akan memasuki babak baru dengan penggunaan pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor seluler diaktifkan. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor untuk kejahatan digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan itu resmi berlaku mulai 1 Juli 2026, sementara operator seluler telah mulai menyiapkan penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada masyarakat.
Aturan baru registrasi SIM card
Melalui regulasi anyar itu, proses registrasi nomor seluler tidak lagi bertumpu pada Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga semata. Pengguna juga wajib menjalani verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas yang didaftarkan benar-benar sesuai. Komdigi menilai langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia. Dengan begitu, nomor seluler dapat digunakan secara lebih aman dan tertib.
Pemindaian wajah dilakukan saat calon pelanggan membeli kartu SIM melalui perangkat milik operator atau mitra penjualan resmi. Data biometrik kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Jika verifikasi dinyatakan cocok, nomor dapat diaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi bagian dari penguatan validasi identitas pelanggan di tingkat awal.
Komdigi juga menegaskan bahwa jumlah maksimal nomor yang dapat dimiliki pelanggan tetap sama seperti sebelumnya. Setiap pelanggan masih dibatasi tiga nomor dalam satu operator, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga ketertiban registrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas. Pembatasan tersebut tidak berubah meski mekanisme verifikasi diperketat.
Target tekan kejahatan digital
Implementasi face recognition ditujukan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kriminal digital. Pemerintah menyebut penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, hingga kejahatan siber lain menjadi sasaran utama pengendalian. Dengan validasi biometrik, identitas pemilik nomor diharapkan lebih sulit dipalsukan. Kebijakan ini sekaligus mempersempit ruang bagi penggunaan kartu SIM secara anonim.
Komdigi menilai tata kelola registrasi yang lebih ketat akan membantu meminimalkan risiko yang selama ini muncul di ruang digital. Nomor seluler kerap digunakan sebagai pintu masuk untuk mengirim pesan penipuan atau mengakses layanan yang rawan disalahgunakan. Karena itu, penguatan identitas pelanggan dianggap sebagai langkah preventif yang relevan. Pemerintah ingin perlindungan pengguna berjalan seiring dengan kemudahan layanan telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menyebut program ini dirancang untuk melindungi pelanggan dari kejahatan digital melalui tata kelola SIM card yang lebih baik. Pernyataan itu disampaikan saat regulasi telekomunikasi terbaru tersebut diresmikan pada Januari 2026. Pemerintah menempatkan keamanan pengguna sebagai dasar utama perubahan kebijakan. Dengan demikian, registrasi nomor seluler diarahkan ke sistem yang lebih akurat dan akuntabel.
Aturan bagi warga dan asing
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Skema ini membedakan mekanisme registrasi berdasarkan status kewarganegaraan. Tujuannya adalah memastikan validasi identitas berjalan sesuai dokumen resmi masing-masing pengguna.
Khusus pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan melalui identitas dan biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini disiapkan untuk menyesuaikan kondisi kepemilikan dokumen pada kelompok usia tertentu. Pemerintah ingin tetap ada mekanisme pengawasan yang jelas meski pengguna belum memiliki identitas mandiri secara penuh. Dengan pola tersebut, data pelanggan anak tetap bisa tercatat secara legal dan terverifikasi.
Aturan baru ini juga memperluas peran data kependudukan dalam proses aktivasi nomor seluler. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjadi pihak yang menyimpan data biometrik pelanggan, bukan Komdigi maupun operator. Mekanisme itu dipilih untuk memperkuat pengelolaan data sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pemerintah berharap pemisahan penyimpanan data dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem registrasi baru.
Operator siapkan sistem baru
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem dan infrastruktur untuk mendukung kebijakan ini. Penyesuaian dilakukan agar proses registrasi berbasis biometrik dapat berjalan saat aturan mulai berlaku. Operator juga menyiapkan jalur layanan yang dapat digunakan pelanggan di titik penjualan resmi. Langkah ini penting agar transisi ke sistem baru tidak mengganggu layanan telekomunikasi.
Sosialisasi kepada masyarakat turut digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. Operator dan pemerintah perlu memastikan pelanggan memahami mekanisme baru agar tidak terjadi kebingungan saat registrasi. Informasi mengenai penggunaan data biometrik, dokumen yang dibutuhkan, dan alur verifikasi menjadi bagian dari edukasi publik. Sosialisasi yang baik dinilai akan membantu penerapan aturan berjalan lebih mulus.
Meski demikian, penerapan registrasi dengan face recognition memunculkan perhatian terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan data pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun di operator seluler. Dengan penempatan di Dukcapil, pengelolaan data diharapkan lebih terkontrol dan sesuai regulasi.
