Registrasi SIM Card Wajah Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Teknologi Moh. Royhan Nahado 02 Juni 2026 02:32 WIB 3
Registrasi SIM Card Wajah Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital akan memberlakukan registrasi SIM card berbasis face recognition mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini hadir untuk memperkuat validasi data pelanggan layanan telekomunikasi dan menekan penyalahgunaan nomor seluler. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Melalui skema baru ini, registrasi nomor seluler tidak lagi cukup hanya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Calon pelanggan juga wajib melakukan pemindaian wajah agar identitas dapat dipastikan lebih akurat. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk menekan penipuan online, spam, hoaks, hingga kejahatan siber lainnya.

Face Recognition Registrasi SIM Card

Komdigi menegaskan bahwa sistem registrasi baru dirancang untuk memperketat tata kelola nomor seluler. Dengan tambahan verifikasi biometrik wajah, data pelanggan diharapkan lebih sulit disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebijakan ini juga diharapkan memberi perlindungan lebih kuat bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Proses registrasi nantinya dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik pelanggan akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah untuk memastikan kesesuaian identitas. Mekanisme ini menjadi pembeda utama dari registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan data administrasi kependudukan.

Dalam implementasinya, pemerintah menempatkan keamanan digital sebagai alasan utama di balik kebijakan tersebut. Penggunaan wajah sebagai verifikasi dipandang dapat mempersempit ruang pemanfaatan nomor seluler untuk aktivitas ilegal. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mendukung ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.

Aturan Registrasi Bagi Pelanggan

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Ketentuan ini dibuat agar proses verifikasi tetap sesuai dengan status kependudukan masing-masing pelanggan.

Khusus pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini disusun untuk memastikan data pelanggan tetap dapat diverifikasi meski yang bersangkutan belum memiliki identitas mandiri secara penuh. Dengan begitu, proses aktivasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan.

Batas jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan juga masih sama seperti sebelumnya. Satu operator seluler hanya dapat melayani maksimal tiga nomor untuk satu pelanggan, atau sembilan nomor secara keseluruhan. Pembatasan ini tetap dipertahankan sebagai bagian dari pengendalian penggunaan kartu SIM.

Perlindungan Data Biometrik

Penerapan registrasi dengan face recognition memunculkan perhatian publik terkait keamanan data pribadi. Sejumlah pihak mempertanyakan di mana data biometrik disimpan dan bagaimana perlindungannya dijalankan. Komdigi menegaskan bahwa pengelolaan data akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik soal penyimpanan data sensitif.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses validasi berjalan lebih aman dan terpusat. Penggunaan basis data kependudukan juga dianggap dapat mengurangi risiko kebocoran di tingkat penyelenggara layanan. Di sisi lain, masyarakat diimbau memahami bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat keamanan digital secara menyeluruh.

Penyesuaian Operator Seluler

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur mereka. Langkah itu dilakukan agar layanan registrasi baru dapat berjalan saat aturan mulai berlaku. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang penerapan kebijakan.

Penyesuaian teknis menjadi bagian penting karena proses verifikasi wajah membutuhkan dukungan sistem yang lebih kompleks. Operator perlu memastikan perangkat dan alur registrasi dapat digunakan secara konsisten di berbagai titik layanan. Dengan kesiapan tersebut, proses aktivasi SIM card diharapkan tetap mudah diakses oleh pelanggan.

Pemerintah menilai keterlibatan operator sangat menentukan kelancaran implementasi regulasi baru ini. Tanpa kesiapan infrastruktur, kebijakan berisiko menimbulkan hambatan dalam pelayanan publik. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, operator, dan mitra penjualan terus diperkuat menjelang pemberlakuan resmi.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!