Sejumlah emiten sawit milik konglomerat merespons rencana pemerintah yang akan mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor atau DHE.
Sejauh ini, emiten seperti PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk, PT Pradiksi Gunatama Tbk, PT Triputra Agro Persada Tbk, dan PT Astra Agro Lestari Tbk masih menunggu kepastian aturan turunan. Sebagian besar perusahaan menyatakan belum bisa mengukur dampak kebijakan tersebut karena regulasi masih dalam tahap pembahasan pemerintah.
Emiten Sawit Menanti Kepastian
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atau UNSP menyatakan belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan itu terhadap kelangsungan usaha. Perseroan juga belum menetapkan aksi korporasi karena aturan masih dibahas di pemerintah.
Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, mengatakan perusahaan akan menyesuaikan diri apabila regulasi telah ditetapkan dan berlaku efektif. Perseroan menegaskan tetap berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
UNSP menilai saat ini belum ada dasar yang cukup untuk menyusun langkah khusus. Kondisi tersebut membuat perusahaan memilih bersikap hati-hati sambil menunggu keputusan final dari pemerintah.
Emiten Sawit Salim Menunggu
PT Salim Ivomas Pratama Tbk atau SIMP dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk atau LSIP juga belum bisa menyampaikan dampak kebijakan secara rinci. Keduanya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN.
Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menyebut perseroan belum dapat menyampaikan strategi mitigasi karena aturan pelaksana belum terbit. Menurut dia, kepastian teknis pelaksanaan menjadi kunci sebelum perusahaan mengambil langkah lanjutan.
Kedua emiten milik Salim Group itu juga belum mengevaluasi pengaruh kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha. Mereka menilai penjelasan pemerintah masih diperlukan agar implementasi kebijakan ekspor satu pintu menjadi lebih jelas.
Emiten Sawit Domestik Tenang
PT Pradiksi Gunatama Tbk atau PGUN menyatakan akan menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah. Namun, perseroan menilai kebijakan itu tidak berdampak pada kelangsungan usaha karena pasar CPO perusahaan berada di dalam negeri.
Direktur PGUN, Tamlikho, menjelaskan perusahaan tidak melakukan ekspor langsung. Produk utama berupa CPO dan palm kernel dijual ke pihak afiliasi serta pelanggan domestik untuk kebutuhan bahan baku dan pengolahan lanjutan.
Di antara pelanggan tersebut terdapat PT Jhonlin Agro Raya Tbk dan PT Kodeco Agrojaya Mandiri. Dengan model penjualan domestik, PGUN menilai perubahan aturan ekspor tidak menimbulkan gangguan operasional yang berarti.
Emiten Sawit Tunggu PP
PT Triputra Agro Persada Tbk atau TAPG menyatakan mendukung program pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Meski demikian, perseroan belum dapat menilai dampaknya karena seluruh penjualan produk sawit dilakukan di pasar domestik.
Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, mengatakan perusahaan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari pemerintah. Menurut dia, kepastian teknis diperlukan agar perseroan dapat memahami ruang lingkup kebijakan secara utuh.
Sementara itu, PT Astra Agro Lestari Tbk atau AALI mengaku belum menerima salinan resmi peraturan pemerintah tersebut. Direktur AALI, Tinnging Suwignjo, menyebut perseroan belum dapat memberi tanggapan lebih rinci sebelum aturan resmi diterima.
