Registrasi kartu SIM di Indonesia akan berubah mulai 1 Juli 2026, ketika proses aktivasi nomor seluler wajib dilengkapi pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online dan kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan skema baru ini, registrasi tidak lagi cukup memakai NIK dan nomor Kartu Keluarga, melainkan juga harus melalui verifikasi biometrik wajah.
Registrasi SIM Card Baru
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid. Pemeriksaan wajah akan menjadi lapisan tambahan sebelum nomor seluler dapat diaktifkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan nomor untuk penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi, dan berbagai tindak kriminal digital lain. Pemerintah menilai penguatan tata kelola SIM card menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat di ruang digital.
Dalam aturan baru itu, calon pelanggan yang membeli kartu SIM harus melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.
Ketentuan ini juga menegaskan bahwa registrasi bukan lagi proses administratif semata, melainkan mekanisme verifikasi identitas yang lebih ketat. Dengan demikian, nomor seluler diharapkan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Face Recognition Jadi Wajib
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini disiapkan agar setiap nomor yang aktif memiliki keterhubungan data yang jelas.
Meutya menegaskan bahwa penguatan tata kelola SIM card menjadi bagian dari upaya melindungi pelanggan dari kejahatan digital. Ia menyebut kebijakan baru ini lahir dari kebutuhan menghadirkan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.
Jumlah maksimal nomor HP yang dapat dimiliki pelanggan tetap sama, yakni tiga nomor dalam satu operator dan maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Aturan ini tidak mengubah batas kepemilikan, tetapi memperketat proses verifikasinya.
Dukungan Operator Seluler
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur mereka. Penyesuaian itu dilakukan agar implementasi registrasi berbasis wajah bisa berjalan saat aturan mulai berlaku.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni. Operator diminta memastikan calon pelanggan memahami tahapan registrasi baru sebelum membeli kartu SIM.
Perubahan sistem ini menuntut kesiapan teknologi di tingkat layanan maupun jaringan. Selain itu, mitra penjualan resmi perlu menyiapkan perangkat yang mampu membaca data biometrik secara akurat.
Pemerintah menilai kerja sama dengan operator menjadi kunci agar proses transisi berjalan lancar. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, registrasi wajah berisiko menimbulkan hambatan di lapangan.
Data Biometrik dan Keamanan
Penerapan registrasi dengan face recognition memunculkan perhatian terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran ini muncul karena data biometrik merupakan informasi sensitif yang tidak boleh dikelola sembarangan.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa keamanan data menjadi bagian utama dari implementasi kebijakan baru ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa data biometrik pelanggan tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut disimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Skema penyimpanan ini dipilih untuk memperkuat kontrol data dan meminimalkan risiko penyalahgunaan. Pemerintah berharap model registrasi baru dapat menyeimbangkan kemudahan layanan telekomunikasi dengan perlindungan identitas pengguna.
