Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru mulai 1 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan penggunaan pemindaian wajah atau face recognition dalam proses aktivasi nomor seluler. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor untuk kejahatan digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Dengan ketentuan baru itu, registrasi SIM card tidak lagi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Calon pelanggan juga harus melalui verifikasi biometrik wajah agar identitas yang digunakan benar-benar sesuai. Komdigi menegaskan sistem ini dirancang untuk mempersempit ruang penipuan online, spam, hoaks, hingga praktik judi daring. Operator seluler pun mulai menyesuaikan sistem mereka menjelang pemberlakuan aturan tersebut.
Registrasi SIM Card Berbasis Wajah
Aturan baru ini mengubah pola registrasi pelanggan jasa telekomunikasi secara signifikan. Jika sebelumnya verifikasi hanya bergantung pada data kependudukan, kini ada lapisan keamanan tambahan melalui biometrik wajah. Proses tersebut dimaksudkan untuk memastikan satu identitas tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pemerintah menilai langkah ini penting di tengah maraknya kejahatan digital berbasis nomor seluler.
Dalam penerapannya, calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator atau mitra penjualan resmi. Data biometrik yang terkumpul kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Mekanisme ini diharapkan membuat proses registrasi lebih akurat dan sulit dimanipulasi. Komdigi menyebut sistem baru ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola SIM card nasional.
Ketentuan tersebut juga tetap membatasi jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan. Batasnya adalah tiga nomor untuk satu operator seluler dan maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Pembatasan ini dipertahankan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dalam skala besar. Pemerintah menilai kombinasi pembatasan jumlah nomor dan biometrik akan memberi perlindungan lebih baik bagi pengguna.
Skema Registrasi SIM Card
Komdigi menetapkan mekanisme registrasi yang berbeda sesuai status pengguna. Untuk warga negara Indonesia, data yang dipakai adalah Nomor Induk Kependudukan dan biometrik wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Pengguna di bawah usia 17 tahun akan diregistrasi dengan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Skema tersebut disusun agar setiap kategori pelanggan memiliki verifikasi yang relevan. Pemerintah ingin memastikan bahwa nomor seluler yang aktif benar-benar terhubung dengan identitas yang sah. Pendekatan ini juga mempermudah pengawasan apabila muncul dugaan penyalahgunaan nomor. Dengan demikian, proses registrasi tidak hanya administratif, tetapi juga menjadi bagian dari keamanan digital.
Di sisi lain, aturan ini menuntut kesiapan infrastruktur yang memadai dari penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator harus menyesuaikan perangkat, sistem, dan alur layanan agar proses pemindaian wajah berjalan lancar. Penyesuaian itu penting agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat melakukan registrasi. Pemerintah juga menargetkan sosialisasi dilakukan secara masif sebelum kebijakan berlaku penuh.
Operator Siapkan Infrastruktur
Sejumlah operator besar, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, disebut telah melakukan penyesuaian sistem. Langkah itu dilakukan untuk mendukung implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik. Infrastruktur yang disiapkan mencakup sistem verifikasi, integrasi data, serta layanan di titik penjualan. Dengan kesiapan tersebut, proses transisi diharapkan berjalan lebih mulus.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan. Edukasi dinilai penting agar pelanggan memahami alur registrasi yang baru. Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan prosedur berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan. Karena itu, operator dan pemerintah diminta menyampaikan informasi secara sederhana dan konsisten.
Meski demikian, penerapan face recognition tetap memunculkan perhatian publik terkait keamanan data pribadi. Kekhawatiran ini terutama berkaitan dengan penyimpanan dan pemrosesan data biometrik pelanggan. Sejumlah pihak menilai perlindungan data harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat tidak terganggu. Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.
Perlindungan Data Jadi Sorotan
Komdigi memastikan data biometrik tidak disimpan di kementerian maupun di operator seluler. Menurut penjelasan pejabat terkait, data tersebut akan berada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Skema ini dipilih untuk memusatkan pengelolaan data pada lembaga yang memiliki otoritas kependudukan. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat memperkuat pengamanan data pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pengamanan pelanggan menjadi tujuan utama tata kelola SIM card terbaru. Ia menegaskan program ini diarahkan agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital. Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah ingin mempersempit ruang penyalahgunaan identitas. Dengan pengawasan yang lebih ketat, layanan telekomunikasi diharapkan menjadi lebih aman.
Penerapan registrasi SIM card dengan face recognition menjadi salah satu kebijakan digital paling menonjol pada tahun ini. Selain memperkuat validasi data, aturan tersebut juga menandai perubahan besar dalam tata kelola nomor seluler. Masyarakat kini perlu menyesuaikan diri dengan prosedur baru yang lebih ketat. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini berpotensi menekan berbagai modus kejahatan berbasis telekomunikasi.
