Registrasi SIM card di Indonesia akan memasuki babak baru pada 1 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan pemindaian wajah atau face recognition sebagai bagian dari aktivasi kartu seluler. Kebijakan ini hadir untuk memperkuat validasi data pelanggan, sekaligus menekan penyalahgunaan nomor untuk penipuan online dan kejahatan digital lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Dengan ketentuan baru itu, proses registrasi nomor seluler tidak lagi bergantung pada NIK dan nomor Kartu Keluarga semata. Calon pelanggan harus melalui verifikasi biometrik wajah agar identitas yang digunakan benar-benar sesuai. Komdigi menilai langkah ini penting untuk mempersempit ruang penyalahgunaan nomor seluler dalam aktivitas spam, hoaks, judi, hingga tindak kriminal siber. Sejumlah operator seluler juga mulai menyesuaikan sistem mereka menjelang pemberlakuan aturan tersebut.
Registrasi SIM Card Biometrik
Aturan baru mewajibkan registrasi SIM card menggunakan data identitas dan biometrik. Untuk warga negara Indonesia, prosesnya dilakukan dengan NIK dan pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing harus memakai paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Ketentuan ini dirancang agar validasi pelanggan menjadi lebih akurat sejak awal.
Komdigi menyebut pemindaian wajah dilakukan saat calon pelanggan membeli kartu SIM. Pemindaian itu dapat dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menekan penggunaan identitas palsu.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi tetap bisa dilakukan dengan syarat khusus. Identitas dan biometrik kepala keluarga akan dilibatkan dalam proses verifikasi. Langkah ini disiapkan untuk memastikan pendaftaran tetap terkontrol. Pemerintah menilai skema tersebut sesuai dengan kebutuhan perlindungan pelanggan anak.
Jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan tidak berubah meski sistem registrasi diperketat. Satu operator seluler tetap membatasi maksimal tiga nomor untuk satu pelanggan. Secara keseluruhan, batasnya tetap sembilan nomor dari seluruh operator. Ketentuan ini dipertahankan untuk menjaga tata kelola kepemilikan nomor seluler.
Tujuan Penguatan Validasi
Komdigi menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari pengamanan pelanggan. Pemerintah ingin mengurangi ruang bagi pelaku kejahatan digital memanfaatkan nomor seluler. Penipuan online, spam, penyebaran hoaks, dan judi menjadi perhatian utama. Karena itu, validasi berbasis biometrik dianggap lebih sulit dimanipulasi.
Dalam peresmian regulasi telekomunikasi terbaru pada Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menekankan pentingnya tata kelola SIM card. Ia menyebut kebijakan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam pengamanan nyata bagi pelanggan. Pemerintah ingin masyarakat lebih terlindungi dari kejahatan digital. Upaya itu ditempatkan sebagai prioritas dalam ekosistem telekomunikasi nasional.
Selain memperkuat keamanan, aturan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan seluler. Identitas pelanggan yang lebih valid diharapkan memudahkan penelusuran bila terjadi penyalahgunaan nomor. Hal ini juga membantu operator dalam menjaga kualitas layanan. Dengan begitu, registrasi tidak sekadar formalitas administrasi.
Pemerintah menilai penggunaan wajah sebagai verifikasi tambahan akan membuat proses registrasi lebih disiplin. Data pelanggan yang lebih akurat dinilai penting di tengah maraknya kejahatan digital. Karena itu, aturan baru disusun untuk menekan celah penyalahgunaan sejak tahap awal. Implementasi yang konsisten menjadi kunci keberhasilannya.
Operator Siapkan Sistem Baru
Sejumlah operator seluler telah mulai menyesuaikan sistem dan infrastruktur mereka. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart termasuk yang melakukan persiapan teknis. Penyesuaian ini dilakukan agar proses registrasi berbasis biometrik berjalan lancar. Operator juga harus memastikan perangkat dan alur layanan siap digunakan masyarakat.
Selain pembenahan teknis, sosialisasi kepada masyarakat ikut digencarkan. Langkah ini penting agar pelanggan memahami prosedur registrasi yang baru. Pemerintah ingin perubahan kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Informasi yang jelas juga diharapkan mempercepat adaptasi pengguna.
Penerapan kebijakan dijadwalkan dimulai pada awal Juni mendatang sebelum efektif berlaku 1 Juli 2026. Masa menjelang pemberlakuan digunakan untuk memastikan seluruh pihak siap. Operator, mitra penjualan, dan masyarakat perlu menyesuaikan diri secara bertahap. Dengan demikian, transisi ke sistem baru dapat berlangsung lebih tertib.
Persiapan yang dilakukan operator menjadi penopang utama keberhasilan kebijakan ini. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, registrasi biometrik berisiko tersendat. Karena itu, penyesuaian sistem dinilai sama pentingnya dengan regulasi. Pemerintah berharap semua operator mampu menjalankan standar yang seragam.
Perlindungan Data Biometrik
Kebijakan registrasi dengan face recognition memunculkan perhatian baru soal keamanan data pribadi. Publik menyoroti bagaimana data biometrik dikelola, disimpan, dan dilindungi. Komdigi memastikan pengelolaan tersebut mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah menegaskan aspek keamanan data menjadi bagian penting dari implementasi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan data biometrik pelanggan tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data itu disimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Skema ini dipilih untuk memusatkan pengelolaan pada lembaga yang berwenang. Dengan begitu, alur verifikasi diharapkan lebih aman dan terkontrol.
Penempatan data di Dukcapil juga dimaksudkan untuk meminimalkan risiko penyebaran data oleh pihak yang tidak berwenang. Pemerintah menilai pemisahan fungsi pengelolaan penting dalam sistem registrasi baru. Operator hanya menjalankan proses verifikasi sesuai kebutuhan layanan. Sementara itu, data inti tetap berada dalam sistem kependudukan negara.
Meski begitu, keberhasilan kebijakan akan sangat ditentukan oleh kepercayaan publik. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa data biometrik mereka tidak disalahgunakan. Transparansi prosedur dan perlindungan hukum menjadi elemen penting dalam penerapan aturan ini. Jika berjalan baik, registrasi SIM card berbasis wajah dapat menjadi lapisan keamanan baru bagi pelanggan seluler.
