Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki tahap baru pada 1 Juli 2026, ketika verifikasi wajah atau face recognition mulai diwajibkan sebelum nomor aktif digunakan. Kebijakan ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari penguatan validasi data pelanggan layanan telekomunikasi. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menekan penipuan online dan berbagai tindak kriminal digital yang memanfaatkan nomor seluler.
Melalui aturan baru itu, proses registrasi tidak lagi mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga semata. Calon pelanggan nantinya harus menjalani pemindaian wajah yang dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Pemerintah menilai skema ini dapat meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan nomor.
Registrasi SIM Card Biometrik
Ketentuan penggunaan biometrik tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Implementasinya menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan verifikasi wajah pada calon pengguna baru.
Komdigi menyebut kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat tata kelola SIM card di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pengguna yang sah. Dengan begitu, nomor telepon tidak mudah disalahgunakan untuk penipuan, spam, maupun penyebaran hoaks.
Registrasi biometrik akan dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data wajah pelanggan kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan yang dikelola pemerintah. Jika verifikasi tidak sesuai, proses aktivasi nomor tidak dapat dilanjutkan.
Meski regulasi baru mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sosialisasi kepada masyarakat sudah mulai digencarkan. Operator seluler juga diminta menyesuaikan layanan dan infrastruktur agar penerapan berjalan lancar. Pemerintah menilai masa transisi ini penting agar pengguna memahami perubahan prosedur registrasi.
Aturan Baru Pelanggan Seluler
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Ketentuan ini disusun agar identitas pelanggan bisa diverifikasi secara lebih ketat.
Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun tetap dapat melakukan registrasi dengan mekanisme khusus. Prosesnya melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga sebagai pihak yang bertanggung jawab. Skema ini disiapkan untuk menjaga akurasi data sekaligus melindungi kelompok usia anak dan remaja.
Batas jumlah nomor seluler yang bisa dimiliki pelanggan juga tidak berubah. Setiap orang tetap dapat memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator atau sembilan nomor secara keseluruhan. Pemerintah menegaskan pembatasan tersebut masih relevan untuk mencegah penimbunan nomor.
Dalam pernyataannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menegaskan bahwa tata kelola SIM card perlu diarahkan untuk pengamanan pelanggan. Pemerintah ingin memastikan layanan telekomunikasi tidak menjadi celah bagi kejahatan digital. Karena itu, kebijakan biometrik dianggap sebagai langkah yang sejalan dengan kebutuhan perlindungan pengguna.
Perlindungan Data Biometrik
Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran ini terutama berkaitan dengan penyimpanan dan pemanfaatan data biometrik pelanggan. Pemerintah menyatakan aspek tersebut sudah diperhitungkan dalam desain kebijakan baru.
Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Artinya, data wajah pelanggan tidak boleh diperlakukan di luar koridor hukum. Pengawasan terhadap pengelolaan data menjadi bagian penting dalam penerapan aturan ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan seluler tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Skema ini dipilih untuk memperjelas otoritas penyimpanan data dan memperkuat keamanan sistem.
Dengan model penyimpanan terpusat di Dukcapil, pemerintah berharap verifikasi dapat berlangsung lebih aman dan tertib. Operator hanya berperan sebagai pelaksana registrasi yang memfasilitasi proses pencocokan data. Mekanisme itu diharapkan mampu menekan risiko kebocoran sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Dukungan Operator Seluler
Sejumlah operator seluler besar, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, disebut telah menyesuaikan sistem mereka. Penyesuaian dilakukan pada infrastruktur agar layanan registrasi biometrik dapat berjalan sesuai aturan. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan industri menghadapi kebijakan baru.
Selain pembaruan sistem, operator juga mulai menyiapkan dukungan layanan di titik penjualan resmi. Petugas di lapangan perlu memahami prosedur pemindaian wajah dan pencocokan data. Tujuannya agar proses aktivasi kartu SIM tetap cepat, tetapi tidak mengurangi ketelitian verifikasi.
Pemerintah menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan ekosistem telekomunikasi. Karena itu, koordinasi antara Komdigi, operator, dan Dukcapil menjadi elemen penting. Sinergi tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran registrasi saat aturan mulai diberlakukan.
Bagi masyarakat, penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik akan menjadi kebiasaan baru dalam membeli nomor seluler. Meski menambah tahapan verifikasi, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan layanan. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
