Prabowo Atur Ekspor SDA Lewat BUMN, Berlaku Bertahap

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 21 Mei 2026 17:32 WIB 8
Prabowo Atur Ekspor SDA Lewat BUMN, Berlaku Bertahap

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui badan usaha milik negara atau BUMN. Kebijakan ini akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy, melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN.

Menurut keterangan Badan Komunikasi Pemerintah, implementasi kebijakan ini akan dilakukan dalam dua tahap. Skema tersebut dirancang untuk mengalihkan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan terkait ke BUMN, sebelum akhirnya seluruh pengurusan ekspor dipusatkan pada badan usaha negara. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan ulang rantai perdagangan komoditas strategis.

Aturan Ekspor Baru

Draf peraturan pemerintah tersebut memuat ketentuan bahwa komoditas ekspor sumber daya alam strategis hanya dapat dipasarkan melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah. Batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya masuk dalam cakupan aturan ini. Kebijakan itu menandai perubahan besar dalam mekanisme ekspor komoditas yang selama ini banyak dikelola pelaku usaha swasta.

Dalam BAB III Pasal 3 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa komoditas SDA tersebut hanya dapat diekspor melalui BUMN pengelola ekspor. Ketentuan ini bertujuan menciptakan sentralisasi pengelolaan transaksi lintas negara. Dengan model itu, posisi BUMN akan menjadi penghubung utama antara penjual dalam negeri dan pembeli di luar negeri.

Aturan baru ini juga memberi dasar hukum bagi penataan ulang hubungan dagang antara eksportir dan importir. Pemerintah menempatkan BUMN sebagai pihak yang mengelola kontrak dan transaksi dengan buyer luar negeri. Skema tersebut diharapkan mempermudah pengawasan sekaligus memperkuat kendali negara atas komoditas strategis.

Masa Transisi Berlaku

Tahap pertama akan dimulai dalam masa transisi pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, fokus utama pemerintah adalah pengalihan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan terkait ke BUMN. Transisi tersebut menjadi jembatan sebelum kebijakan dijalankan secara penuh.

Dalam masa ini, perusahaan yang selama ini bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri harus mengalihkan jalurnya kepada BUMN. Setelah pengalihan dilakukan, BUMN terkait akan meneruskan transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer di luar negeri. Mekanisme ini menjadi fondasi bagi penerapan penuh kebijakan ekspor baru.

Pemerintah menilai masa transisi penting agar pelaku usaha memiliki waktu penyesuaian. Dengan adanya tenggat waktu, perusahaan diharapkan menata ulang proses bisnis dan administrasi ekspor. Langkah ini juga dipandang sebagai cara untuk meminimalkan gangguan terhadap arus perdagangan komoditas.

Sentralisasi Melalui BUMN

Tahap kedua akan diberlakukan penuh mulai 1 September 2026, dengan fokus pada sentralisasi pengurusan ekspor melalui BUMN. Pada tahap ini, seluruh transaksi dagang antara eksportir dan importir tetap berjalan, tetapi jalurnya berada di bawah skema B2B dengan BUMN. Dengan demikian, BUMN menjadi pusat kendali dalam proses ekspor komoditas SDA strategis.

Dalam skema penuh tersebut, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri sepenuhnya dikelola BUMN. Tanggung jawab serta kewenangan pengurusan ekspor juga berada di bawah BUMN terkait. Pemerintah berharap model ini dapat menciptakan tata kelola yang lebih terstruktur dan mudah diawasi.

BAB V Pasal 6 menyebutkan bahwa ekspor komoditas SDA melalui BUMN berlaku setelah 31 Desember 2026. Namun, bila pelaksanaan ekspor strategis sudah dialihkan sepenuhnya ke BUMN sebelum tanggal itu, maka ekspor dijalankan sesuai ketentuan yang lebih cepat berlaku. Ketentuan ini memberi ruang bagi percepatan implementasi jika proses transisi selesai lebih awal.

Pengawasan Dan Jadwal

Berdasarkan BAB IV Pasal 5, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait. Ketentuan ini menunjukkan bahwa koordinasi lintas sektor tetap menjadi bagian penting dalam penerapan aturan. Pemerintah ingin memastikan setiap komoditas berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang.

Pengawasan tersebut diperlukan agar jalur ekspor baru berjalan sesuai tujuan kebijakan. Selain mengatur alur perdagangan, pemerintah juga perlu menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan begitu, perubahan mekanisme ekspor tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan di pasar.

Secara keseluruhan, aturan ini menempatkan BUMN sebagai aktor utama dalam ekspor komoditas SDA strategis. Kebijakan tersebut akan mengubah pola perdagangan batu bara, sawit, dan komoditas lain yang masuk dalam cakupan peraturan. Pemerintah menegaskan bahwa transisi dilakukan bertahap agar pelaksanaannya lebih terkendali.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!