Pertamina terus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui fasilitasi sertifikasi usaha pada Maret 2026. Program ini mencakup Nomor Induk Berusaha, halal, hak kekayaan intelektual, hingga dokumen lingkungan seperti SPPL. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus membuka akses ke pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menegaskan bahwa sertifikasi menjadi salah satu syarat penting agar UMKM memperoleh kepercayaan pasar. Ia menyebut sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk untuk memperluas pasar dan menjawab kebutuhan konsumen yang semakin selektif. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 April 2026.
Dorong UMKM Naik Kelas
Pertamina menyatakan komitmen untuk terus mendorong UMKM naik kelas melalui pendampingan yang komprehensif. Fasilitasi sertifikasi menjadi bagian penting dari strategi tersebut karena membantu pelaku usaha memenuhi standar pasar. Dengan dukungan ini, UMKM diharapkan lebih siap bersaing di tengah perubahan perilaku konsumen.
Baron menilai pelaku usaha kecil membutuhkan pendampingan yang tidak berhenti pada pembinaan produk. Menurut dia, kepemilikan legalitas dan sertifikasi mampu memperkuat posisi UMKM saat berhadapan dengan pembeli yang lebih besar. Hal ini juga membuka peluang bagi produk lokal untuk masuk ke jaringan distribusi yang lebih luas.
Program pendampingan Pertamina dirancang agar UMKM dapat memahami proses sertifikasi secara lebih mudah. Pendekatan tersebut penting karena banyak pelaku usaha masih menghadapi kendala administrasi dan pemenuhan standar. Dengan pendampingan yang tepat, beban tersebut dapat dikurangi tanpa menghambat pengembangan usaha.
Upaya ini juga menjadi bagian dari dorongan agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang secara berkelanjutan. Sertifikasi dipandang sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk. Dalam jangka panjang, langkah itu dapat memperkuat ekosistem usaha lokal di berbagai daerah.
Sertifikasi Jadi Pengungkit
Sertifikasi yang difasilitasi Pertamina meliputi NIB, halal, HaKI, dan SPPL. Keempat dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda, namun sama-sama penting bagi legalitas dan kredibilitas usaha. Bagi UMKM, kelengkapan itu membantu mereka memenuhi persyaratan dasar saat memasuki pasar baru.
NIB berperan sebagai identitas resmi usaha yang memudahkan pelaku UMKM mengurus berbagai perizinan lain. Sertifikat halal memberi nilai tambah bagi produk makanan dan minuman karena berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen. Sementara itu, HaKI melindungi kekayaan intelektual agar identitas produk tidak mudah ditiru.
Dokumen lingkungan SPPL juga menjadi bagian penting dalam kegiatan usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Kehadiran dokumen ini menunjukkan bahwa pelaku usaha memperhatikan aspek keberlanjutan. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya menyentuh aspek pemasaran, tetapi juga kepatuhan regulasi.
Baron menegaskan bahwa sertifikasi adalah pintu masuk bagi UMKM untuk menjawab kebutuhan pasar yang semakin ketat. Konsumen saat ini cenderung memilih produk yang memiliki jaminan mutu, keamanan, dan legalitas. Karena itu, sertifikasi dipandang sebagai faktor strategis untuk memperkuat kepercayaan pembeli.
MiniesQ Raih Halal
Salah satu UMKM penerima manfaat program ini adalah Inovasi Mitra Sudjarwo atau MiniesQ dari Pondok Aren, Tangerang Selatan. Usaha ini bergerak di bidang makanan sehat dan telah memperoleh sertifikat halal untuk sejumlah produknya. Produk yang telah tersertifikasi antara lain healthy cookies, brownies, dan camilan berbasis oat.
Pendiri MiniesQ, Minie Sudjarwo, melihat tren gaya hidup sehat sebagai peluang besar bagi usahanya. Menurut dia, masyarakat kini semakin memperhatikan kandungan gizi dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Kondisi tersebut membuka ruang bagi produk sehat yang tetap menawarkan rasa enak dan praktis.
Minie menyebut peluang pasar juga datang bersama tantangan karena konsumen makin selektif dalam memilih produk. Ia menilai pelaku usaha harus mampu menjaga kualitas sekaligus menghadirkan inovasi yang relevan. Dengan sertifikat halal, produknya memiliki nilai kepercayaan yang lebih kuat di mata konsumen.
Pengalaman MiniesQ menunjukkan bahwa sertifikasi dapat menjadi dukungan nyata bagi usaha kecil untuk tumbuh lebih profesional. Legalitas produk membuat pelaku usaha lebih percaya diri saat memasuki pasar yang lebih kompetitif. Pada saat yang sama, konsumen mendapat kepastian mengenai standar yang diterapkan produsen.
Peluang Pasar Sehat
Tren makanan sehat menjadi salah satu peluang penting bagi UMKM yang mampu membaca perubahan preferensi konsumen. Produk dengan bahan yang lebih baik, kemasan menarik, dan jaminan legalitas cenderung lebih mudah diterima pasar. Dalam situasi ini, sertifikasi menjadi pelengkap yang memperkuat daya saing produk.
Bagi UMKM pangan, sertifikat halal dan identitas usaha sering kali menjadi syarat awal untuk masuk ke ritel modern. Tanpa dokumen tersebut, peluang distribusi dapat lebih terbatas meski produk memiliki kualitas baik. Karena itu, fasilitasi sertifikasi membantu mempercepat kesiapan usaha menghadapi saluran penjualan yang lebih besar.
Pertamina menilai dukungan terhadap UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh agar efeknya terasa jangka panjang. Pendampingan, pembinaan, dan fasilitasi legalitas dianggap saling melengkapi dalam membangun usaha yang tangguh. Dengan pendekatan itu, UMKM diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi pelaku usaha yang naik kelas.
Program sertifikasi ini sekaligus memperlihatkan bahwa penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan promosi produk. Legalitas, perlindungan merek, dan kepatuhan lingkungan menjadi bagian penting dari strategi pertumbuhan. Jika seluruh unsur tersebut terpenuhi, peluang UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas akan semakin besar.
