Penyaluran Minyakita melalui jalur resmi diatur dengan fokus pada pasar SP2KP dan pasar tradisional sebagai lokasi penyaluran utama. Kebijakan terbaru Permendag menegaskan pengecer yang boleh menjual Minyakita adalah yang memiliki Nomor Induk Berusaha, atau NIB. Kebijakan ini diumumkan pada Senin, 11 Mei 2026, di Kantor Pusat Bulog, Jakarta Selatan, untuk menjaga ketersediaan serta kepatuhan terhadap regulasi.
Rilis resmi menyebut penyaluran Minyakita tidak sepenuhnya berada di tangan Bulog. Aturan menyatakan porsi penyaluran melalui BUMN pangan mencapai sekitar 35% dari total kebutuhan nasional. Direktur Pemasaran Bulog, Febby Novita, menegaskan Bulog hanya mengatur sebagian dari jatah BUMN pangan tersebut.
Distribusi Minyakita
Segmen ini membahas bagaimana Minyakita didistribusikan lewat jalur SP2KP dan pasar tradisional sebagai lokasi utama penjualan. Pengecer yang ingin menjual Minyakita diwajibkan memiliki NIB sebagai syarat administrasi. Kebijakan ini memprioritaskan SP2KP dan pasar tradisional untuk memastikan pasokan kepada pengecer yang terdaftar.
Menurut aturan, pasar rakyat yang tercatat di SP2KP akan menjadi pintu utama, sementara retail modern di luar SP2KP tidak difasilitasi Bulog. Penegasan tersebut disampaikan pemerintah melalui pernyataan pejabat di Jakarta. Kebijakan ini juga menekankan bahwa NIB menjadi syarat utama.
Rizal dari Kantor Pusat Bulog menegaskan bahwa mereka tidak bisa menyerahkan Minyakita kepada pengecer tanpa NIB. Akibatnya, beberapa pasar dan pengecer di luar SP2KP kemungkinan tidak mendapatkan pasokan. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat rantai pasokan dan mencegah penyimpangan distribusi.
Peran Bulog dan BUMN
Direktur Pemasaran Bulog, Febby Novita, menegaskan bahwa penyaluran Minyakita tidak sepenuhnya berada di tangan Bulog. Menurut aturan Permendag 43, porsi penyaluran melalui BUMN pangan mencapai sekitar 35% dari total kebutuhan nasional. Febby menambahkan bahwa Bulog menangani sekitar 70% dari porsi BUMN pangan tersebut.
Sisa 30% dari jatah BUMN pangan dibagi ke BUMN lain seperti ID Food dan Agrinas Palma. Pembagian ini menggarisbawahi bahwa distribusi minyak murah melibatkan beberapa pemain negara. Pelaksanaan diubah sesuai dengan kebutuhan pasar dan kapasitas produsen.
Febby menyatakan Bulog telah menyalurkan sekitar 110 juta liter Minyakita ke berbagai wilayah. Ia menekankan program ini membantu stabilisasi pasokan minyak goreng nasional. Dengan demikian, koordinasi antara produsen, pemerintah, dan BUMN pangan tetap diperlukan.
| Instrumen | Persentase | Keterangan |
|---|---|---|
| Alokasi nasional | 100% | Jumlah kebutuhan minyak goreng nasional |
| Jatah BUMN pangan (Permendag 43) | 35% | Distribusi untuk BUMN pangan |
| Porsi Bulog dari jatah BUMN pangan | sekitar 70% | Bagian Bulog dari 35% |
| Jatah BUMN lain (ID Food, Agrinas Palma) | sekitar 30% | Bagian BUMN pangan lain |
