OJK Sebut Transaksi IDXCarbon Masih Kalah dari Negara Lain

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 26 Mei 2026 09:12 WIB 3
OJK Sebut Transaksi IDXCarbon Masih Kalah dari Negara Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai nilai transaksi IDXCarbon Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan sejumlah negara lain. Hingga saat ini, total transaksi bursa karbon nasional baru mencapai Rp 93,75 miliar, jauh di bawah Uni Eropa dan China.

Menurut Friderica, perbandingan itu menunjukkan masih kecilnya skala perdagangan karbon di Indonesia, meski prospeknya dinilai besar. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Pasar Karbon Masih Kecil

Friderica menyebut transaksi perdagangan karbon di Uni Eropa mencapai sekitar US$ 700 miliar atau Rp 12.350,1 triliun. Sementara itu, perdagangan karbon di China berada pada kisaran US$ 10 miliar hingga US$ 40 miliar. Angka tersebut memperlihatkan jarak yang sangat lebar dengan nilai transaksi IDXCarbon.

Ia menegaskan, besarnya transaksi di suatu negara sangat dipengaruhi oleh likuiditas bursa. Karena itu, kecilnya nilai perdagangan karbon di Indonesia tidak bisa dilihat hanya dari satu faktor. Kondisi pasar, jumlah pelaku, dan dukungan regulasi ikut menentukan pergerakan transaksi.

Meski demikian, OJK menilai pasar karbon tetap memiliki potensi untuk berkembang lebih cepat. Friderica menilai Indonesia perlu membangun ekosistem yang lebih terhubung agar perdagangan karbon berjalan lebih aktif. Dengan likuiditas yang lebih baik, bursa karbon diharapkan dapat menarik lebih banyak partisipan.

Penyebab Transaksi Rendah

Friderica menjelaskan, rendahnya transaksi perdagangan karbon disebabkan oleh sejumlah kendala struktural. Di antaranya adalah belum diterapkannya pajak karbon dan ketentuan kuota emisi secara optimal. Selain itu, pasar primer dan pasar sekunder juga belum terintegrasi dengan baik.

Kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan karbon belum bergerak secepat yang diharapkan. Menurut OJK, pelaku pasar masih menunggu kepastian mekanisme yang lebih kuat. Akibatnya, likuiditas di IDXCarbon belum terbentuk secara maksimal.

Untuk menjawab tantangan itu, OJK mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diarahkan agar sistem perdagangan menjadi lebih andal dan terhubung. Dengan begitu, proses pencatatan transaksi dapat berlangsung lebih efisien.

Integrasi Sistem Registri Karbon

Rancangan aturan baru itu memuat pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem tersebut akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon secara langsung. Setiap transaksi nantinya tercatat otomatis di dalam sistem bursa.

Friderica menjelaskan, pengembangan SRUK diharapkan membuat bursa karbon bekerja seperti bursa pada umumnya. Ia menyebut sistem perdagangan harus andal agar dapat menopang pertumbuhan pasar. Integrasi ini juga diyakini mempermudah pengawasan dan transparansi transaksi.

Menurutnya, langkah tersebut telah dibahas dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon. OJK berharap SRUK dapat menjadi pengungkit percepatan perdagangan karbon nasional. Dengan sistem yang saling terhubung, pasar karbon diharapkan lebih mudah diakses pelaku usaha.

Pipeline Proyek Karbon

Di kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan ada 49 proyek karbon dalam pipeline IDXCarbon. Proyek-proyek itu masih berada dalam proses sertifikasi domestik maupun internasional. Sebagian di antaranya tengah menunggu penyelesaian verifikasi dari lembaga terkait.

Hasan mengatakan, keterbatasan transaksi juga dipengaruhi jumlah proyek karbon dalam negeri yang masih sedikit. Saat ini, baru terdapat 10 proyek tercatat dengan 155 entitas pengguna jasa. Situasi itu membuat basis pelaku pasar belum berkembang luas.

Ia menambahkan, keterbatasan pasokan proyek karbon turut membatasi minat transaksi di sektor tertentu. Meski ada pihak lain yang tertarik, ruang partisipasi masih terbatas karena pelakunya spesifik. OJK menilai penguatan pasokan proyek menjadi salah satu kunci untuk mendorong transaksi yang lebih besar.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!