Pemerintah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan atau PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah cakupan wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas pajak tersebut, dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun pajak.
Kebijakan baru itu ditegaskan dalam perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dengan regulasi ini, pemerintah menata ulang kelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat menggunakan tarif final rendah tersebut.
PPh Final UMKM Diperketat
Dalam aturan terbaru, PPh Final UMKM 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 57 PP 20/2026 yang dikutip pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Wajib pajak yang memperoleh fasilitas tersebut adalah mereka yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika omzet melewati batas itu, maka pelaku usaha tidak lagi masuk dalam skema pajak final UMKM.
Pemerintah menegaskan pembatasan ini agar fasilitas pajak lebih tepat sasaran. Dengan begitu, insentif fiskal dapat diarahkan kepada pelaku usaha yang benar-benar berada pada skala UMKM.
Pengaturan baru ini juga memberi kepastian bagi otoritas pajak dalam mengawasi kelompok wajib pajak penerima fasilitas. Di sisi lain, pelaku usaha perlu menyesuaikan pencatatan omzet agar tidak keliru dalam menggunakan tarif final.
Kelompok Yang Berhak
Pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap menjadi salah satu penerima utama fasilitas PPh final UMKM. Selain itu, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang juga masuk dalam daftar penerima.
Koperasi turut dicantumkan sebagai wajib pajak yang dapat menggunakan skema tersebut. Namun, status itu hanya berlaku selama koperasi memenuhi syarat omzet yang sudah ditentukan dalam aturan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk menikmati penyederhanaan kewajiban pajak. Fasilitas ini dinilai penting untuk menjaga daya tahan usaha pada tahap awal pertumbuhan.
Meski demikian, penerapan tarif final tidak bersifat otomatis bagi semua pelaku UMKM. Setiap wajib pajak tetap perlu memastikan status badan usaha dan besaran penghasilannya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Wajib Pajak Yang Dikecualikan
Aturan baru juga memuat daftar pihak yang tidak termasuk penerima fasilitas PPh final UMKM. Kelompok yang memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan otomatis dikecualikan.
Selain itu, perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas juga tidak mendapat fasilitas ini. Ketentuan tersebut mengikuti pengecualian dalam Pasal 56 ayat 4.
Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas lain, seperti Pasal 31A, PP 94 Tahun 2010, atau ketentuan kawasan ekonomi khusus, juga tidak termasuk penerima. Pemerintah menempatkan kelompok ini di luar skema agar tidak terjadi tumpang tindih insentif.
Bentuk usaha tetap turut masuk dalam daftar yang dikecualikan. Dengan demikian, fasilitas PPh final UMKM hanya menyasar jenis wajib pajak yang benar-benar memenuhi karakteristik usaha kecil domestik.
Implikasi Bagi Pelaku Usaha
Perubahan aturan ini menuntut pelaku UMKM lebih cermat dalam menghitung omzet tahunan. Jika peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar, maka kewajiban pajak akan beralih ke skema lain yang berlaku.
Bagi koperasi, batas waktu pemanfaatan fasilitas juga menjadi perhatian penting. Setelah melewati empat tahun pajak sejak terdaftar, koperasi tidak lagi dapat menggunakan tarif final UMKM.
Di tingkat praktik, pelaku usaha perlu menyiapkan pembukuan dan pencatatan yang lebih tertib. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari kesalahan dalam pelaporan.
Revisi kebijakan ini pada akhirnya memperjelas arah insentif pajak pemerintah kepada sektor usaha kecil. Dengan aturan yang lebih spesifik, penggunaan fasilitas PPh Final UMKM diharapkan menjadi lebih akurat dan transparan.
