Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Kamar Daging dan Industri Indonesia menjelaskan adanya rencana investasi dari investor China untuk industri peternakan ayam petelur nasional. Informasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar hari ini di Jakarta Selatan, dengan fokus menilai dampak bagi peternak lokal dan ketahanan pangan. Laporan ini menyoroti bagaimana pemerintah menilai potensi manfaat sekaligus risiko yang perlu diantisipasi.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal PKH Agung Suganda meminta penjelasan rinci kepada Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Peternakan Cecep Wahyudin terkait rencana investasi sekitar Rp 1,4 triliun untuk pembangunan peternakan ayam petelur di rantai hulu. Agung menekankan pentingnya transparansi agar rencana itu selaras dengan kepentingan nasional. Pemerintah menegaskan investasi harus memperkuat produksi domestik, membuka lapangan kerja, dan menjaga ketahanan pangan.
Investasi China di Peternakan
Agung menjelaskan rapat hari ini membahas klarifikasi terkait pemberitaan investasi China di sektor peternakan ayam petelur. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada kepastian langkah lebih lanjut. Pemerintah menegaskan prioritas utama adalah kepentingan peternak rakyat dalam pengembangan industri perunggasan nasional.
Cecep Wahyudin menilai laporan media terlalu dini dan tidak mencerminkan kenyataan di lapangan. Ia menjelaskan Kadin berperan sebagai pintu masuk bagi investor sehingga siap menerima tamu yang datang. Pihaknya menegaskan belum ada rencana pengembangan konkret pada tahap ini.
Sejak 21 April 2026, Kadin Aceh bersama Kadin Indonesia menerima delegasi The China Egg Industry Chain Business yang membahas kerja sama bertajuk Strategic Orchestration of China\'s Agrotechnology Ecosystem for Strengthening the Supply Chain of MBG Sumatra Corridor. Pertemuan tersebut menargetkan investasi sekitar Rp 1,4 triliun untuk pembangunan peternakan ayam petelur di rantai hulu, mencakup breeding farm, pabrik pakan, dan fasilitas pengolahan telur di Aceh. Cecep menegaskan bahwa pertemuan fokus pada investasi dan transfer teknologi, serta perusahaan China tidak menjadi integrator vertikal di industri ini.
Ruang Investasi dan Regulasi
Dalam kesempatan yang sama, Cecep menyebut regulasi yang membatasi integrasi vertikal menjadi rujukan utama, termasuk UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menegaskan tidak ada praktik integrator yang menguasai rantai hulu hingga hilir dalam kapasitas proyek ini. Peraturan lain seperti Permentan No. 32/2017 juga menjadi acuan pengendalian supply and demand dalam sektor peternakan.
Kadin menilai bahwa mekanisme investasi perlu tetap selaras dengan potensi transformasi sektor, menghindari dominasi pasar, dan menjaga peluang bagi pelaku lokal. Ia menekankan pentingnya kemitraan horizontal yang melibatkan peternak rakyat, koperasi, pelaku usaha lokal, dan BUMN pangan saat implementasi. Upaya tersebut dirancang agar teknologi dan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.
Pemerintah bersama Kadin dan HKTI melalui Satgas Protein diharapkan dapat memperluas model kemitraan ke daerah lain agar kedaulatan pangan nasional lebih kuat. Upaya ini diharapkan direplikasi sebagai solusi untuk mengatasi tantangan rantai pasok lokal. Kadin menegaskan orientasi investasi adalah untuk memperkuat rantai pasok secara horizontal sesuai kebutuhan nasional.
Manfaat bagi Peternak Rakyat
Pemerintah menegaskan investasi yang masuk harus membawa manfaat nyata bagi peternak rakyat, memperkuat produksi nasional, serta menciptakan lapangan kerja. Penekanan juga diberikan pada penguatan kemitraan nasional antara peternak rakyat, koperasi, pelaku usaha lokal, dan BUMN sektor pangan. Kepentingan peternak dalam negeri menjadi prioritas dalam setiap langkah pengembangan.
Cecep Wahyudin menambahkan bahwa potensi transfer teknologi dan peningkatan efisiensi produksi dapat mendukung peternak lokal bila prinsip kemitraan terpenuhi. Ia menyoroti bahwa pekerjaan lapangan kerja serta peluang ekspor telur juga menjadi bagian dari agenda kerja sama. Ia mengingatkan bahwa realita di lapangan perlu sejalan dengan berita publik untuk menghindari misinformasi.
Kadin bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi berharap inisiatif ini dapat direplikasi di berbagai daerah untuk membentuk kedaulatan pangan nasional. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok nasional secara menyeluruh. Akhirnya, pemerintah optimistis model kemitraan ini akan menjadi contoh implementasi bagi industri perunggasan Indonesia.
