Pemerintah menetapkan aturan baru untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, dengan penunjukan BUMN sebagai pengawas dan pelaksana ekspor. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagai langkah memperkuat kontrol devisa dan validitas data perdagangan.
Airlangga menjelaskan, pembentukan badan usaha oleh Danantara, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia, menjadi bagian dari pengawasan ekspor komoditas SDA. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menekan praktik trade misinvoicing, menjaga nilai tukar, dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Pengawasan Ekspor Diperkuat
Airlangga menyebut badan usaha yang dibentuk Danantara akan membantu pemerintah mengawasi ekspor devisa hasil SDA strategis. Menurut dia, pengawasan yang lebih ketat dibutuhkan agar aliran ekspor tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga ingin memastikan data perdagangan menjadi lebih valid dan berintegritas. Dengan demikian, celah penyimpangan dalam pelaporan nilai ekspor dapat ditekan sejak awal.
Langkah ini dipandang sebagai upaya memperbaiki tata kelola ekspor yang selama ini dinilai masih menyisakan ruang manipulasi. Pemerintah menilai transparansi menjadi syarat penting agar ekspor SDA benar-benar memberi manfaat optimal bagi negara.
Devisa Jadi Fokus
Menurut Airlangga, kontrol atas devisa hasil ekspor akan berdampak langsung pada stabilitas nilai tukar. Cadangan devisa yang lebih besar dinilai dapat memperkuat transaksi berjalan dan neraca pembayaran nasional.
Pemerintah juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara akibat pengawasan yang lemah. Melalui mekanisme baru ini, pajak, bea keluar, dan PNBP SDA diharapkan dapat meningkat secara optimal.
Selain itu, tata kelola yang lebih tertib diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menilai manfaat tersebut akan terasa jika ekspor komoditas strategis dikelola secara konsisten dan transparan.
Komoditas Strategis Diatur
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam. Kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat pengaturan ekspor komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sejumlah komoditas utama yang masuk tahap awal pengaturan antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy. Seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Prabowo menegaskan penertiban ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperbesar manfaat ekonomi bagi negara sekaligus menjaga kepastian usaha.
Dampak Ke Pasar
Airlangga mengatakan transparansi data dan nilai ekspor akan membantu membangun kepercayaan pasar. Ia menilai kepastian data yang kredibel dapat mengurangi praktik ilegal dalam perdagangan komoditas strategis.
Pemerintah juga melihat kebijakan ini sebagai upaya menciptakan sistem ekspor yang lebih tertib. Dengan pengawasan terpusat, proses perdagangan diharapkan berjalan lebih efisien dan mudah diaudit.
Di sisi lain, pelaku pasar diperkirakan akan mencermati implementasi aturan baru ini dalam beberapa waktu ke depan. Kejelasan teknis pelaksanaan akan menjadi kunci agar kebijakan tidak mengganggu kelancaran ekspor yang sudah berjalan.
