Pemerintah daerah diminta lebih hati-hati dalam mengatur perizinan ritel modern, menyusul penutupan puluhan gerai minimarket di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Wakil Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan daerah tidak boleh mengorbankan kepastian usaha dan nasib pekerja. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026), setelah kasus penutupan gerai Alfamart dan Indomaret menjadi sorotan. Menurutnya, transparansi sejak awal menjadi kunci agar polemik serupa tidak terulang.
Budi mengakui ada 25 gerai minimarket di Lombok yang sempat ditutup, namun kini seluruhnya telah kembali beroperasi. Ia juga menyoroti adanya penataan dan aturan yang baru dipersoalkan ketika gerai sudah lama berjalan. Pemerintah pusat telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan pemerintah daerah agar keputusan di tingkat lokal tetap memberi kepastian hukum. Dalam pandangannya, investasi ritel membutuhkan aturan yang jelas sejak proses izin dimulai.
Ritel Modern dan Izin Daerah
Budi menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian administrasi sejak awal sebelum usaha ritel modern beroperasi. Menurut dia, izin yang transparan akan membantu pelaku usaha memahami batasan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika aturan baru dipersoalkan setelah gerai berdiri lama, maka risiko gangguan usaha menjadi semakin besar. Kondisi itu, kata dia, dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun pekerja.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha berhak mengetahui secara jelas seluruh persyaratan yang berlaku di daerah. Transparansi perizinan, menurutnya, harus menjadi standar agar tidak ada aturan yang muncul belakangan. Dengan begitu, perusahaan dapat menyesuaikan rencana bisnis tanpa khawatir menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah diminta menjaga keseimbangan antara pengaturan ruang usaha dan perlindungan terhadap iklim investasi.
Dalam forum tersebut, Budi menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengingatkan asosiasi ritel dan pemda mengenai pentingnya komunikasi sejak awal. Ia menilai setiap kebijakan lokal perlu disosialisasikan secara terbuka sebelum diterapkan kepada pelaku usaha. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi penutupan mendadak yang merugikan banyak pihak. Menurut dia, ketertiban aturan akan lebih efektif jika dibangun melalui dialog yang konsisten.
Budi juga menyayangkan jika penataan baru dilakukan setelah usaha berjalan lama dan telah menyerap banyak tenaga kerja. Ia menilai situasi seperti itu dapat memunculkan kesan bahwa regulasi tidak disiapkan secara matang sejak awal. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh ketentuan tersedia secara terbuka sebelum izin dikeluarkan. Dengan cara tersebut, pelaku usaha memiliki landasan yang jelas untuk menjalankan bisnisnya.
Kasus Penutupan Gerai
Kasus penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah bermula dari dugaan pelanggaran peraturan daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Solihin, membenarkan bahwa puluhan gerai sempat ditutup sementara. Menurut dia, penutupan itu berkaitan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Regulasi tersebut mengatur sejumlah ketentuan, termasuk jarak antargerai dan kedekatan dengan pasar tradisional.
Solihin menjelaskan bahwa gerai yang sempat ditutup saat itu melanggar aturan jarak yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia menyebut penutupan dilakukan pada puluhan toko Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah. Meski demikian, status penutupan tidak berlangsung lama karena pemerintah daerah kemudian membuka kembali gerai tersebut. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kondisi para pekerja.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akhirnya memberi izin pembukaan kembali setelah menimbang nasib karyawan yang terdampak. Pertimbangan tersebut membuat seluruh toko yang semula ditutup kembali beroperasi seperti biasa. Solihin mengatakan kegelisahan para pekerja menjadi salah satu alasan kuat bagi pemkab untuk mengambil keputusan cepat. Dengan pembukaan kembali, aktivitas usaha di lokasi itu kembali berjalan normal.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan aturan ritel modern perlu dibarengi dengan kepastian transisi yang adil. Ketika pelanggaran ditemukan, pemerintah daerah tetap perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang muncul. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum menjadi faktor penting agar operasional tidak terganggu secara mendadak. Di sisi lain, pemda tetap memiliki kewajiban menjaga ketertiban tata ruang dan persaingan usaha.
Kewenangan Tata Ruang
Budi menegaskan bahwa aturan teknis seperti jarak aman antar-minimarket merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan itu dijalankan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku di masing-masing daerah. Karena itu, setiap daerah dapat memiliki kebijakan zonasi yang berbeda sesuai kebutuhan lokal. Perbedaan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari sistem otonomi daerah yang sah.
Meski demikian, ia menilai kewenangan itu harus dijalankan secara adil dan tidak merugikan pelaku usaha. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan zonasi tidak berubah secara mendadak setelah investasi berjalan. Jika tidak ada kepastian, maka dunia usaha dapat menanggung risiko yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Budi menekankan pentingnya konsistensi agar iklim usaha tetap sehat.
Ia menyebut jarak antarritel di setiap daerah memang tidak sama karena karakter wilayah dan perencanaan ruangnya berbeda. Ada daerah yang menempatkan pasar tradisional lebih dekat dengan pusat permukiman, sementara daerah lain memiliki pola zonasi yang lebih longgar. Oleh sebab itu, kebijakan tidak bisa disamaratakan antara satu wilayah dan wilayah lain. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan aturan dengan kondisi setempat tanpa mengabaikan kepastian usaha.
Dalam praktiknya, ritel modern membutuhkan kepastian lokasi agar investasi yang ditanamkan tidak sia-sia. Bila aturan ruang telah ditetapkan secara terang sejak awal, pelaku usaha bisa menghitung risiko dengan lebih akurat. Di sisi lain, pemda tetap dapat menjaga ketertiban wilayah sesuai mandat tata ruang. Keseimbangan inilah yang, menurut Budi, harus terus dijaga dalam pengaturan sektor ritel.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Polemik penutupan gerai ritel modern menunjukkan bahwa dampak kebijakan daerah tidak berhenti pada pemilik usaha. Para pekerja juga ikut terdampak ketika operasional toko dihentikan sementara. Karena itu, setiap keputusan penertiban perlu mempertimbangkan aspek sosial selain aspek administratif. Langkah yang terlalu cepat berisiko menimbulkan keresahan di lapangan.
Budi menegaskan bahwa keberlangsungan usaha harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan perizinan. Ia menyebut ketidakpastian aturan dapat mengganggu operasional perusahaan dan memicu kerugian bagi karyawan. Pemerintah daerah diminta lebih berhati-hati agar kebijakan tidak justru menciptakan masalah baru. Menurutnya, dialog sebelum penindakan dapat membantu mencari solusi yang lebih proporsional.
Dari sisi pengusaha, kasus Lombok menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan daerah tetap wajib dijalankan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan tersebut mudah dipahami dan tidak menimbulkan tafsir berbeda. Jika ada pelanggaran, mekanisme pembinaan sebaiknya didahulukan sebelum tindakan yang bersifat drastis. Dengan begitu, penegakan aturan dapat berjalan tanpa mengorbankan stabilitas usaha.
Ke depan, Budi berharap pemda dan pelaku usaha dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka sejak tahap awal. Ia meyakini transparansi akan mengurangi gesekan antara kepentingan investasi, tata ruang, dan perlindungan pasar tradisional. Kasus penutupan gerai di Lombok menjadi contoh bahwa ketegasan perlu diiringi kepastian. Dengan aturan yang jelas, ritel modern dapat tumbuh tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
