Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia pada 20 Mei 2026. Dua beleid itu adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajer Investasi. Kebijakan ini hadir untuk menjawab meningkatnya kompleksitas produk, layanan, dan risiko di industri jasa keuangan. OJK menargetkan penguatan ketahanan, tata kelola, permodalan, dan profesionalisme pelaku pasar modal.
Melalui pengaturan baru tersebut, OJK mendorong struktur industri yang lebih sehat, proporsional, dan sesuai dengan skala usaha. Aturan ini juga disusun sejalan dengan percepatan digitalisasi serta tingginya interkoneksi antarpelaku jasa keuangan. Dengan kerangka yang lebih ketat, OJK berharap perlindungan investor dan kepercayaan pasar meningkat. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah penting untuk menjaga daya saing pasar modal nasional.
Penguatan OJK untuk Perusahaan Efek
POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. OJK membagi kegiatan usaha Perusahaan Efek ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pembagian ini dibuat agar kegiatan usaha lebih selaras dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Struktur tersebut diharapkan mendorong industri yang lebih tertata dan efisien.
PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 dapat menjalankan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. Sementara itu, PEKU 3 memiliki ruang usaha paling luas, termasuk pembiayaan transaksi efek dan penerbitan produk terstruktur. Kategori ini juga dapat memberikan layanan transaksi efek luar negeri.
Dari sisi permodalan, OJK menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. PEKU 1 ditetapkan memiliki modal disetor minimum Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. PEKU 2 wajib memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Adapun PEKU 3 harus memenuhi modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain modal, OJK mewajibkan ekuitas positif dan penguatan tata kelola pada setiap skala usaha. Aturan ini juga menekankan manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset yang lebih kuat. Bagi OJK, pengawasan yang lebih disiplin penting untuk menghadapi kompleksitas bisnis yang terus berkembang. Langkah ini diharapkan membuat pelaku usaha lebih profesional dan tahan terhadap gejolak pasar.
Ketentuan Baru Manajer Investasi
Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK juga memperkuat industri pengelolaan investasi. Dalam aturan ini, Manajer Investasi dikelompokkan ke dalam MIKU 1 dan MIKU 2. Pengelompokan tersebut disusun berdasarkan ruang lingkup kegiatan usaha dan kapasitas perusahaan. Tujuannya adalah menciptakan industri yang lebih sehat dan terukur.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini memberi pembeda yang jelas antara perusahaan dengan skala usaha terbatas dan yang lebih besar. OJK menilai pembagian tersebut penting untuk menjaga kualitas layanan kepada investor.
Untuk penguatan modal, OJK menetapkan modal disetor minimum MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Sementara itu, MIKU 2 wajib memenuhi modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Aturan ini dimaksudkan agar industri memiliki bantalan keuangan yang lebih kuat. Dengan modal yang lebih memadai, risiko operasional diharapkan dapat ditekan.
OJK juga menetapkan kewajiban dana kelolaan minimum bagi Manajer Investasi. Untuk MIKU 1, dana kelolaan minimum ditetapkan sebesar Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu sejak izin diperoleh. Ketentuan ini mempertegas standar kelayakan bagi pelaku usaha yang ingin bertahan di industri. OJK menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga kualitas pengelolaan dana masyarakat.
Dorongan Tata Kelola OJK
Kedua POJK baru tersebut tidak hanya mengatur modal, tetapi juga memperkuat aspek perizinan dan tata kelola. OJK menambahkan persyaratan yang lebih ketat dalam permohonan izin usaha Manajer Investasi. Penguatan juga mencakup kualitas sumber daya manusia agar operasional perusahaan lebih andal. Langkah ini mencerminkan upaya membangun industri dengan standar yang lebih tinggi.
Di sisi Perusahaan Efek, OJK menekankan pentingnya fungsi kepatuhan dan riset yang berjalan sesuai skala usaha. Fungsi tersebut dianggap krusial untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis yang lebih hati-hati. Dengan tata kelola yang baik, potensi pelanggaran dan kegagalan operasional bisa ditekan. Pengawasan internal yang kuat juga menjadi fondasi bagi kepercayaan investor.
OJK melihat perkembangan teknologi dan digitalisasi sebagai faktor yang membawa peluang sekaligus risiko baru. Karena itu, aturan baru dirancang agar pelaku industri mampu beradaptasi tanpa mengabaikan kehati-hatian. Interkoneksi antarpelaku jasa keuangan juga menuntut standar pengelolaan risiko yang lebih disiplin. Dalam konteks ini, regulasi yang responsif menjadi kebutuhan mendesak.
Dengan kerangka baru tersebut, OJK berharap pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat, transparan, dan berdaya saing. Perlindungan investor menjadi salah satu tujuan utama dari pengetatan aturan ini. Jika dijalankan konsisten, kebijakan tersebut dapat memperdalam pasar keuangan nasional. OJK juga menilai kepercayaan publik akan meningkat seiring penguatan industri secara menyeluruh.
Dampak OJK bagi Investor
Penerbitan dua aturan ini dipandang sebagai sinyal bahwa OJK ingin memperkuat fondasi pasar modal dari hulu ke hilir. Pelaku industri kini dituntut memiliki permodalan yang lebih solid dan tata kelola yang lebih rapi. Bagi investor, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan rasa aman saat menggunakan jasa keuangan. Pasar yang lebih teratur juga dapat mendukung aktivitas investasi jangka panjang.
Di tengah pertumbuhan produk investasi dan layanan digital, standar yang lebih jelas menjadi penting untuk mencegah risiko sistemik. Pengelompokan usaha memungkinkan OJK mengawasi pelaku pasar sesuai kapasitasnya. Skema ini juga memberi batas yang lebih tegas antara perusahaan kecil, menengah, dan besar. Dengan demikian, eksposur risiko dapat dikendalikan lebih baik.
Aturan baru tersebut pada akhirnya mendorong industri untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme. Perusahaan yang ingin tumbuh perlu menyesuaikan strategi bisnis dengan persyaratan modal dan tata kelola baru. Langkah ini bisa menjadi tantangan, tetapi juga membuka ruang bagi industri yang lebih kompetitif. Dalam jangka panjang, pasar modal yang kuat akan mendukung pembiayaan ekonomi nasional.
OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sektor jasa keuangan. Dengan modal, manajemen risiko, dan kualitas SDM yang lebih baik, industri diharapkan lebih siap menghadapi gejolak pasar. Konsistensi implementasi menjadi kunci agar tujuan kebijakan tercapai. Jika berjalan sesuai rencana, kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia berpeluang terus meningkat.
