Otoritas Jasa Keuangan menyoroti nilai transaksi bursa karbon Indonesia atau IDXCarbon yang hingga kini masih berada di level Rp 93,75 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membandingkan capaian tersebut dengan Uni Eropa dan China yang nilainya jauh lebih besar. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Menurut OJK, rendahnya transaksi menunjukkan pasar karbon domestik masih membutuhkan penguatan dari sisi likuiditas dan infrastruktur perdagangan.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menilai besarnya transaksi karbon di negara lain tidak terlepas dari ekosistem bursa yang lebih matang. Ia menyebut perdagangan karbon di Uni Eropa dapat mencapai US$ 700 miliar, sedangkan di China berkisar US$ 10 miliar hingga US$ 40 miliar. Perbedaan itu, kata dia, membuat Indonesia perlu mempercepat penguatan regulasi dan integrasi sistem perdagangan. OJK pun tengah menyiapkan perubahan aturan agar transaksi karbon dapat bergerak lebih efisien.
Transaksi IDXCarbon Masih Rendah
Kiki menjelaskan, nilai total transaksi bursa karbon Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan pasar global. Hingga saat ini, angka yang tercatat baru mencapai Rp 93,75 miliar. Sementara itu, Uni Eropa disebut membukukan transaksi sekitar US$ 700 miliar. Di China, nilainya berada pada kisaran US$ 10 miliar hingga US$ 40 miliar.
Menurutnya, selisih itu menunjukkan bahwa Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan pasar karbon. Ia menilai ukuran transaksi sangat dipengaruhi likuiditas bursa di masing-masing negara. Karena itu, perbaikan ekosistem menjadi penting agar perdagangan karbon lebih menarik bagi pelaku pasar. OJK juga melihat perlunya dukungan kebijakan yang membuat mekanisme transaksi berjalan lebih lancar.
Friderica menegaskan, perbandingan dengan pasar lain perlu dibaca sebagai dorongan untuk mempercepat pengembangan. Ia tidak menilai rendahnya transaksi sebagai kegagalan, melainkan sebagai tanda bahwa pasar masih bertumbuh. Di sisi lain, Indonesia memiliki peluang besar karena kebutuhan pembiayaan transisi energi terus meningkat. Kondisi itu dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan perdagangan karbon di masa depan.
OJK menilai peningkatan transaksi tidak bisa hanya mengandalkan minat pelaku usaha. Pasar membutuhkan sistem yang mampu mencatat, menyalurkan, dan menghubungkan transaksi secara lebih efisien. Tanpa itu, likuiditas sulit terbentuk dalam skala yang lebih besar. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi fokus utama regulator saat ini.
Revisi Aturan Karbon Disiapkan
Rendahnya transaksi juga dipicu belum diterapkannya pajak karbon dan ketentuan kuota emisi. Selain itu, perdagangan karbon di Indonesia belum terintegrasi penuh dengan pasar primer maupun sekunder. Menurut OJK, kondisi ini membuat aktivitas transaksi belum bergerak optimal. Akibatnya, potensi pasar belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk menjawab persoalan tersebut, OJK mengusulkan perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan konektivitas antar sistem. Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini diharapkan membuat transaksi lebih terukur dan transparan.
Friderica menjelaskan bahwa SRUK akan dihubungkan langsung dengan IDXCarbon. Dengan begitu, setiap transaksi karbon akan otomatis tercatat dalam sistem bursa. Integrasi tersebut diharapkan memudahkan pelaku pasar dalam melakukan perdagangan. OJK juga menilai langkah ini dapat mempercepat akselerasi pasar karbon nasional.
Ia menambahkan, bursa karbon harus memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa saham. Karena itu, pengembangan infrastruktur teknologi menjadi bagian penting dari pembenahan pasar. OJK mengaku bertanggung jawab pada pasar sekunder, namun tetap membantu pembangunan SRUK. Dukungan ini sudah disepakati dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon.
Pipeline Proyek Masih Banyak
Di kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan ada 49 proyek perdagangan karbon yang masuk pipeline IDXCarbon. Seluruh proyek itu masih menjalani proses sertifikasi domestik maupun internasional. Proses ini diperlukan sebelum unit karbon dapat diperdagangkan secara resmi. OJK menilai pipeline tersebut menjadi sinyal bahwa minat pengembangan proyek masih ada.
Hasan menjelaskan, proyek yang berada dalam antrean itu masih diverifikasi oleh sejumlah lembaga sertifikasi. Beberapa di antaranya berasal dari skema internasional, sementara lainnya berasal dari lembaga domestik. Tahapan sertifikasi menjadi faktor penentu agar proyek memiliki kredibilitas dan dapat diterima pasar. Karena itu, kecepatan proses sangat memengaruhi masuknya pasokan ke bursa.
Meski jumlah pipeline cukup banyak, Hasan mengakui proyek domestik yang sudah aktif masih sangat terbatas. Saat ini, baru ada 10 proyek tercatat dengan pengguna jasa sebanyak 155 entitas. Kondisi itu membuat jumlah pelaku pasar juga belum berkembang luas. Keterbatasan suplai dari sektor tertentu menjadi salah satu penyebab transaksi belum bergairah.
Menurut Hasan, terbatasnya proyek membuat pelaku yang terlibat juga masih didominasi sektor yang sama. Ia menilai bukan berarti tidak ada minat dari pihak lain, melainkan pasokan unit karbon belum cukup bervariasi. Jika suplai meningkat, partisipasi pasar diperkirakan ikut melebar. Dalam situasi saat ini, pengembangan proyek baru menjadi kunci untuk memperbesar volume perdagangan.
Harapan Pasar Karbon Meningkat
OJK berharap integrasi sistem dan perluasan proyek dapat mengangkat aktivitas perdagangan karbon nasional. Dengan regulasi yang lebih kuat, transaksi di IDXCarbon diharapkan tidak lagi berjalan lambat. Pasar yang lebih likuid akan memudahkan perusahaan dalam memenuhi komitmen pengurangan emisi. Di sisi lain, negara juga memperoleh instrumen tambahan untuk mendorong transisi hijau.
Friderica menilai penguatan pasar karbon harus dilakukan secara bertahap, tetapi konsisten. Menurutnya, Indonesia sudah berada di jalur yang tepat dengan menyiapkan SRUK dan revisi regulasi. Langkah tersebut dinilai penting agar bursa karbon dapat berfungsi seperti bursa pada umumnya. Kejelasan sistem akan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan investor.
Hasan menambahkan, pertumbuhan pasar karbon sangat bergantung pada ketersediaan proyek yang dapat diperdagangkan. Jika pipeline terus bertambah, maka transaksi berpotensi naik secara bertahap. Namun, penguatan suplai harus dibarengi dengan sistem pencatatan yang andal. Tanpa keduanya, pasar akan sulit mencapai skala yang lebih besar.
Dengan sejumlah pembenahan itu, OJK berharap IDXCarbon dapat menjadi pasar yang lebih aktif dalam mendukung ekonomi hijau. Penguatan regulasi, likuiditas, dan integrasi sistem menjadi tiga pekerjaan utama yang kini didorong regulator. Jika langkah-langkah tersebut berjalan efektif, perdagangan karbon Indonesia berpeluang tumbuh lebih kompetitif. OJK menilai momentum ini penting untuk mempercepat ekosistem nilai ekonomi karbon di Tanah Air.
