Lelang Barang Mewah Rampasan Kejaksaan RI oleh DJKN

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 14 Mei 2026 03:54 WIB 9
Lelang Barang Mewah Rampasan Kejaksaan RI oleh DJKN

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, DJKN, melelang sejumlah barang mewah hasil rampasan Kejaksaan Agung. Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV. Objek lelang mencakup tas Chanel, mobil McLaren, Mercedes-Benz S400 Maybach, serta motor Kawasaki Z1000.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, pukul 12.00–17.00 WIB. Lokasi acara adalah Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, dengan pelaksanaan melalui DJKN dan KPKNL Jakarta IV. Para calon peserta dapat mengakses detail barang dan persyaratan di situs lelang.go.id.

Objek Lelang

Barang pertama adalah tas Chanel model classic double flap bag medium warna abu-abu dengan autentikasi keaslian. Selanjutnya tersedia satu unit mobil McLaren berwarna biru muda tanpa bukti kepemilikan. Juga ada satu unit motor Kawasaki Z1000 warna hijau tahun 2023 dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Sementara itu, ada satu unit Mercedes-Benz S400 Maybach berwarna abu-abu hitam tanpa bukti kepemilikan. Nilai limit untuk tas Chanel sebesar Rp 102.114.000, sebagai dasar penawaran awal. Uang jaminan lelang (UJL) untuk tas sebesar Rp 21.000.000 harus disetor sebelum batas tanggal 20 Mei 2026.

Mobil McLaren memiliki nilai limit sebesar Rp 2.867.550.000. UJL untuk mobil ini sebesar Rp 573.000.000 yang harus disetor juga sebelum 20 Mei 2026. Kawasaki Z1000 memiliki nilai limit sebesar Rp 252.363.400 dengan UJL Rp 26.000.000 yang harus disetor sebelum 18 Mei 2026.

Jadwal & Proses

Objek lelang akan ditampilkan secara daring melalui lelang.go.id sebelum hari H. Pengajuan penawaran dimulai setelah proses verifikasi dokumen dengan persyaratan tertentu. Seluruh proses lelang mematuhi regulasi DJKN dan tata kelola aset negara.

Setoran UJL untuk tas Chanel diwajibkan sebelum 20 Mei 2026. Untuk mobil McLaren, UJL sebesar Rp 573.000.000 harus disetor maksimal 20 Mei 2026. Untuk Kawasaki Z1000, UJL sebesar Rp 26.000.000 wajib disetor sebelum 18 Mei 2026.

Pengumuman lelang akan dirilis melalui kanal resmi DJKN dan lelang.go.id. Penawaran bisa dilakukan oleh peserta yang sudah terdaftar dan lolos verifikasi kepemilikan. Informasi teknis lebih lanjut tersedia melalui situs lelang.go.id.

Informasi Kontak

Informasi detail mengenai objek dan persyaratan dapat diperoleh melalui situs lelang.go.id. Lelang.go.id menampilkan daftar barang, batas penawaran, dan prosedur pendaftaran. Calon peserta disarankan meninjau deskripsi barang secara cermat sebelum mengikuti lelang.

Kemenkeu PRIME juga menyediakan kontak untuk bantuan teknis di nomor 0813-1000-4134. Layanan informasi operasional meliputi jadwal, persyaratan, dan verifikasi dokumen. Nomor kontak dapat dihubungi pada jam kerja untuk respon cepat.

Siapkan dokumen pendukung seperti BPKB atau bukti kepemilikan lainnya jika diperlukan. Informasi terbaru bisa juga mengikuti unggahan Instagram resmi @ditjenkn pada 13 Mei 2026. Untuk pembaruan, akses situs lelang.go.id secara berkala.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!