Kondisi mental Ammar Zoni pasca dipindahkan ke Nusakambangan

Lifestyle Nadia Safira Putri 13 Mei 2026 03:33 WIB 9
Kondisi mental Ammar Zoni pasca dipindahkan ke Nusakambangan

Mantan bintang sinetron Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, menimbulkan kekhawatiran keluarga tentang kondisi mentalnya. Pemindahan mendadak itu membuat keluarga dan pengacara menilai risiko trauma lebih lanjut pada kesehatan jiwa sang aktor.

Panji Zoni, adik Ammar, mengungkap bahwa Ammar mengaku tidak sanggup menghadapi sel isolasi berpengamanan super ketat. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dampak Trauma Ammar

Adik Ammar Zoni menyatakan Ammar terguncang secara mental sejak dipindahkan. Dia juga memperlihatkan trauma berat akibat fasilitas dengan pengamanan super ketat. Informasi ini disampaikan melalui konferensi pers yang berlangsung di kawasan Kebon Jeruk.

Kuasa hukum Krisna Murti menegaskan Ammar adalah pasien yang membutuhkan perawatan secara medis. Mereka berargumen bahwa penahanan di lapas super maksimum tidak menyentuh akar masalah ketergantungan narkotika. Kamelia menambahkan bahwa lingkungan yang gelap dan minim interaksi memperburuk trauma.

Menurut Kamelia, Ammar membutuhkan dukungan moral dan spiritual dari orang terdekat. Dia menilai lingkungan di sel yang gelap dan minim interaksi tidak membantu proses pemulihan. Situasi ini membuat keluarga menekankan perlunya perawatan medis yang tepat bagi pecandu narkotika.

Keluarga dan kuasa hukum menilai Ammar termasuk orang sakit yang perlu perawatan, bukan pelaksanaan penahanan semata. Mereka mengkritik kebijakan lapas super maksimum yang dianggap tidak mengatasi akar masalah ketergantungan. Mereka menegaskan rehabilitasi seharusnya menjadi fokus penanganan kasus.

Dokter Kamelia menyoroti bahwa Ammar berulang kali terjerumus ke lubang lama karena minimnya penanganan medis di rutan. Dia menekankan pentingnya dukungan medis dan psikologis yang berkelanjutan. Kuasa hukum juga menuntut evaluasi kebijakan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.

Ammar Zoni saat ini menjalani masa hukuman dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika keempat kalinya. Penahanan dan rehabilitasi masa depan menjadi isu penting seiring berjalannya proses hukum.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!