Kondisi Mental Ammar Zoni Pasca Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Lifestyle Nadia Safira Putri 13 Mei 2026 06:37 WIB 8
Kondisi Mental Ammar Zoni Pasca Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Ammar Zoni dipindahkan secara mendadak ke Lapas Nusakambangan pada Senin, 11 Mei 2026, memicu kekhawatiran publik terkait dampak psikologisnya.

Pindahan itu dilakukan ke fasilitas dengan pengamanan super ketat, sehingga keluarga khawatir tekanan mental Ammar semakin berat.

Adik Ammar Zoni, Panji Zoni, serta tim kuasa hukum menyatakan Ammar berada dalam kondisi mental terguncang dan trauma berat akibat pemindahan tersebut.

Dalam konferensi pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Panji Zoni menyebut Ammar sempat berkata 'Gue gak sanggup' saat kunjungan terakhir menjelang pemindahan.

Kondisi Mental Ammar

Penempatan Ammar di sel isolasi dengan fasilitas sangat terbatas diduga meningkatkan risiko trauma psikologisnya.

Keluarga menilai lingkungan gelap dan minim interaksi tidak selaras dengan proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Dokter Kamelia menekankan perlunya dukungan medis dan lingkungan yang kondusif untuk menyokong pemulihan Ammar.

Keluarga dan kuasa hukum menegaskan Ammar adalah seorang penderita yang memerlukan penanganan medis untuk pulih, bukan hanya penahanan.

Kuasa hukum Krisna Murti menyatakan bahwa orang sakit seharusnya diobati, bukan disekap dalam masa hukuman yang panjang tanpa rehabilitasi.

Kamelia menambahkan Ammar kerap terjatuh ke pola lama karena penanganan medis yang tidak memadai dan kurangnya dukungan sosial.

Ammar tetap menjalani masa hukumannya setelah divonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang keempat kalinya.

Vonis yang dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penangkapan terkait kasus tersebut terjadi di sebuah apartemen di Serpong pada Desember 2023.

  • Vonis: 7 tahun penjara dan Rp1 miliar denda
  • Kasus: penyalahgunaan narkotika keempat kalinya
  • Penangkapan: Desember 2023, Serpong

Permintaan Rehabilitasi

Keluarga dan pihak kuasa hukum menilai pendekatan penahanan di lapas super maksimum tidak menyasar akar masalah ketergantungan Ammar.

Mereka menilai Ammar membutuhkan lingkungan yang lebih mendukung rehabilitasi medis dan dukungan moral dari orang terdekatnya.

Keluarga menyoroti bahwa fasilitas yang kurang sesuai bagi pecandu narkoba bisa memperburuk kondisi mental dan membatasi peluang pemulihan.

Pernyataan Krisna Murti menekankan bahwa orang sakit perlu diobati, bukan disingkirkan dari program rehabilitasi berkelanjutan.

Kamelia mengemukakan bahwa Ammar sangat membutuhkan dukungan emosional dan spiritual dari keluarga serta orang-orang terdekatnya.

Ia menegaskan bahwa upaya penyembuhan harus menjadi fokus utama, bukan sekadar penahanan yang memperpanjang masa hukum.

Sejumlah pihak menegaskan vonis terhadap Ammar tetap berjalan sambil proses rehabilitasi yang tepat didesak sebagai bagian dari pemulihan.

Hingga saat ini Ammar menjalani hukumannya setelah divonis 7 tahun dan Rp1 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkotika keempat kalinya.

Fokus kebijakan penanganan narapidana pecandu narkotika perlu direvisi untuk menyeimbangkan hak rehabilitasi dengan penegakan hukum.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!