Komisi III DPR RI meminta Polres Metro Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti laporan balik yang diajukan Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Permintaan itu disampaikan setelah rapat dengar pendapat umum yang membahas dugaan penganiayaan, perlindungan korban, dan dugaan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara tidak tepat.
Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Herawati harus dipandang sebagai korban yang dilindungi hukum. Ia menilai laporan balik dengan dalih pelanggaran data pribadi tidak sejalan dengan tujuan undang-undang tersebut, karena perlindungan data pribadi menyangkut keamanan identitas, bukan upaya mencari keadilan atas dugaan kekerasan.
Dasar Sikap DPR
Habiburokhman menyampaikan pandangan itu dalam rapat di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026. Ia menilai penggunaan UU Perlindungan Data Pribadi dalam perkara ini tidak tepat karena objek perlindungannya berbeda.
Menurut dia, data pribadi yang dimaksud undang-undang mencakup hal-hal seperti KTP, rekening, dan informasi yang berhubungan dengan keamanan identitas seseorang. Karena itu, pelaporan foto bukti kekerasan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai pelanggaran data pribadi.
DPR juga menekankan bahwa posisi saksi atau korban yang sedang melaporkan tindak pidana memiliki perlindungan hukum. Dalam konteks itu, laporan balik tidak semestinya digunakan untuk membungkam pihak yang tengah menuntut keadilan.
Permintaan Kepada Polisi
Komisi III DPR meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menghentikan proses terhadap laporan pidana nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dan laporan lain yang ditujukan kepada Herawati. Permintaan itu didasarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan Herawati merupakan korban yang harus dilindungi secara hukum. Ia menyebut penyidik perlu melihat perkara pokok terlebih dahulu sebelum memproses laporan lanjutan yang berpotensi mengaburkan duduk perkara.
Selain itu, Komisi III meminta kepolisian bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati. DPR berharap aparat tidak memberi ruang bagi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Herawati, mantan asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman Erin, atas dugaan penganiayaan pada 28 April 2026. Ia mengaku dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala dan mengalami kekerasan fisik lain setelah terjadi persoalan pekerjaan rumah tangga yang dinilai tidak rapi.
Setelah mencoba meminta bantuan kepada yayasan penyalur, Herawati justru dilaporkan balik oleh pihak majikan. Laporan itu mencantumkan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi karena Herawati menyebarkan foto yang disebut sebagai bukti kekerasan.
Hingga kini, barang pribadi Herawati seperti telepon genggam dan dokumen identitas dilaporkan masih tertahan di rumah terlapor. Kondisi itu menambah sorotan publik terhadap posisi korban dan kebutuhan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Seruan Perlindungan Korban
Sejumlah anggota Komisi III yang hadir turut menyampaikan dukungan agar penanganan perkara mengedepankan keadilan bagi korban. Mereka meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan restorative justice dan mempedomani aturan terkait perlindungan pekerja rumah tangga.
DPR menilai penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan pihak yang lemah secara hukum. Menurut Habiburokhman, hukum seharusnya hadir untuk memperbaiki keadaan, bukan sekadar memenjarakan orang tanpa melihat konteks perkara.
Sikap Komisi III ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam kasus dugaan kekerasan domestik. Dengan langkah tersebut, DPR berharap proses hukum tetap fokus pada substansi laporan awal dan tidak bergeser menjadi kriminalisasi terhadap pelapor.
