Komdigi Wajibkan Verifikasi Nomor HP di Medsos

Teknologi Moh. Royhan Nahado 02 Juni 2026 07:59 WIB 2
Komdigi Wajibkan Verifikasi Nomor HP di Medsos

Ketentuan baru terkait akun media sosial tengah disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan rencana mewajibkan verifikasi nomor ponsel bagi pengguna. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital yang kian rawan disinformasi, penipuan, dan konten berbahaya.

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan perusahaan mendukung arah kebijakan tersebut. Menurut dia, validasi nomor HP yang terintegrasi dapat membantu memastikan identitas pengguna media sosial lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Verifikasi medsos dan perlindungan

Merza menilai kebijakan verifikasi nomor HP di media sosial akan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa data yang tercantum di platform digital seharusnya berasal dari nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik.

Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi benteng tambahan terhadap berbagai kejahatan digital. Dengan identitas yang lebih jelas, pelaku penipuan dan penyebar konten ilegal diharapkan lebih sulit bersembunyi di balik akun anonim.

XLSmart menyatakan siap mengikuti aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar implementasi kebijakan berjalan tertata dan rapi.

Komdigi kaji aturan baru

Wacana ini pertama kali disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR. Saat itu, pemerintah disebut sedang mengkaji kewajiban pencantuman nomor telepon saat masyarakat membuat akun media sosial.

Meutya mengatakan aturan tersebut masih dibahas dan akan melalui konsultasi publik. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya efektif, tetapi juga dapat diterapkan secara adil bagi pengguna.

Ia menegaskan bahwa identitas yang jelas diperlukan agar pengguna bertanggung jawab atas konten yang ditayangkan. Dalam pandangan Komdigi, transparansi identitas menjadi salah satu fondasi untuk menjaga ketertiban di ruang digital.

Ancaman digital jadi alasan utama

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Ancaman yang dihadapi mencakup disinformasi, scam online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.

Komdigi menilai anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks dan menjalankan penipuan. Karena itu, verifikasi nomor telepon dipandang sebagai salah satu cara untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penguatan identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Langkah tersebut diharapkan memperkuat ekosistem digital yang lebih aman, tertib, dan akuntabel.

Registrasi biometrik ikut diperkuat

Di sisi lain, Merza menyebut aturan registrasi biometrik untuk nomor seluler baru juga akan diterapkan. Kebijakan itu mewajibkan pengguna merekam wajah sebagai bagian dari proses pendaftaran nomor.

Menurut dia, kombinasi registrasi biometrik dan verifikasi nomor HP di media sosial akan saling melengkapi. Keduanya dinilai dapat menjadi lapisan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.

XLSmart menyatakan siap mendukung seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang bertujuan melindungi publik. Perusahaan berharap koordinasi antara operator, Komdigi, dan Dukcapil dapat menghasilkan sistem yang lebih tertata dan mudah diawasi.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!