Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji kebijakan yang mewajibkan akun media sosial terverifikasi nomor telepon seluler. Kebijakan ini diproyeksikan memperkuat identitas pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan akun anonim di ruang digital.
Operator seluler XLSmart menyatakan dukungan atas rencana tersebut karena dinilai memberi perlindungan lebih baik bagi masyarakat. Perseroan juga siap berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait agar penerapannya berjalan tertib dan terintegrasi.
Verifikasi nomor medsos
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menilai kebijakan itu dapat membantu memastikan identitas pengguna lebih jelas. Menurut dia, nomor yang terhubung ke akun media sosial sebaiknya merupakan nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik.
Merza menyebut kebijakan tersebut berpotensi menjadi perlindungan tambahan bagi masyarakat. Ia menilai integrasi nomor seluler dengan akun media sosial dapat mengurangi ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Menurut Merza, penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi juga akan membuat tanggung jawab pengguna semakin jelas. Dengan demikian, konten yang diunggah di platform digital tidak lagi mudah disamarkan oleh akun tanpa identitas yang jelas.
XLSmart menegaskan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah apabila kebijakan itu resmi diberlakukan. Perusahaan juga menilai koordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil menjadi penting agar implementasinya tertata lebih rapi.
Dukungan dari operator seluler
Merza mengatakan kebijakan verifikasi nomor HP sejalan dengan upaya menjaga keamanan pelanggan. Ia menilai langkah itu bukan semata urusan administrasi, melainkan bagian dari perlindungan konsumen di era digital.
Ia menambahkan bahwa operator seluler memiliki peran penting dalam memastikan data pelanggan tetap akurat. Karena itu, sinergi antara operator, pemerintah, dan lembaga kependudukan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan.
XLSmart juga membuka peluang untuk menyesuaikan sistem layanan apabila regulasi baru diterapkan. Penyesuaian itu diperlukan agar proses registrasi dan verifikasi tetap mudah diakses masyarakat.
Menurut Merza, kebijakan tersebut akan lebih efektif jika dijalankan dengan pendekatan yang terukur. Ia berharap aturan baru tidak menambah kerumitan, tetapi justru meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna.
Ancaman di ruang digital
Rencana ini muncul di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan media sosial. Pemerintah menilai anonimitas masih menjadi celah bagi penyebaran hoaks, penipuan, dan konten berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan bahwa ruang digital kini menghadapi berbagai risiko serius. Ancaman tersebut meliputi disinformasi, scam online, judi online, hingga konten deepfake berbasis kecerdasan buatan.
Menurut Meutya, kewajiban nomor telepon pada akun media sosial sedang dikaji melalui konsultasi publik. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang disusun memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Dengan identitas yang lebih jelas, pelaku penyalahgunaan akun diharapkan lebih mudah dilacak.
Identitas digital terverifikasi
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga menyiapkan penguatan sistem identitas digital terverifikasi. Skema tersebut akan melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE sebagai bagian dari ekosistem keamanan digital.
Meutya mengatakan, identitas yang lebih jelas akan membuat pengguna bertanggung jawab atas unggahan mereka. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan tertib.
Dalam penjelasannya, pemerintah masih membuka ruang pembahasan sebelum kebijakan ditetapkan secara resmi. Konsultasi publik akan menjadi bagian penting agar aturan yang lahir tidak menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat.
Di sisi lain, industri telekomunikasi diperkirakan akan ikut menyesuaikan sistem registrasi dan verifikasi pelanggan. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini dapat menjadi fondasi baru bagi perlindungan pengguna media sosial di Indonesia.
