Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus mempercepat proses aktivasi nomor seluler baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kepastian tersebut didasarkan pada uji coba bersama operator seluler selama lima bulan. Dalam periode itu, proses registrasi biometrik diklaim berjalan lancar, dengan layanan yang disebut hanya memakan waktu sekitar satu menit hingga nomor aktif.
Registrasi SIM Card Wajah
Edwin menjelaskan, uji coba registrasi biometrik dimulai sejak awal Januari 2026. Selama fase peninjauan, tercatat sekitar 1,7 juta kali proses registrasi dilakukan.
Menurut dia, hasil pengujian menunjukkan alur pendaftaran hingga aktivasi nomor berlangsung efisien. Pemerintah menilai pengalaman pengguna dalam tahap tersebut sudah cukup stabil untuk diterapkan secara luas.
Selain cepat, sistem yang diuji juga dinilai mudah digunakan oleh masyarakat. Edwin menyebut prosesnya dapat dilakukan hanya dengan mengikuti petunjuk di gerai operator seluler.
Karena itu, Komdigi melihat kebijakan ini siap masuk tahap penerapan nasional. Pemerintah menargetkan implementasi berjalan serentak pada pertengahan 2026.
Kesiapan Operator Seluler
Komdigi menyebut sejumlah operator besar telah dinyatakan siap menjalankan skema baru ini. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart masuk dalam jajaran operator yang dinilai mumpuni.
Kesiapan tersebut mencakup sistem verifikasi, integrasi layanan, dan proses aktivasi pelanggan. Pemerintah menilai infrastruktur yang tersedia sudah memadai untuk mendukung registrasi berbasis wajah.
Edwin menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan akan tetap bergantung pada koordinasi dengan operator. Dengan kesiapan teknis yang dinilai cukup, pemerintah optimistis transisi dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
Ia juga menyoroti pengalaman uji coba yang berlangsung relatif mulus. Dari hasil itu, Komdigi memperoleh dasar kuat untuk melangkah ke kebijakan nasional.
Aturan Baru Pendaftaran
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Dengan regulasi tersebut, proses registrasi nomor seluler tidak lagi mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga semata. Sistem kini dilengkapi verifikasi wajah untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid.
Komdigi menilai penambahan biometrik penting untuk menekan potensi penyalahgunaan identitas. Langkah ini juga diharapkan memberi kepastian hukum dalam pendaftaran nomor baru.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari pembaruan tata kelola telekomunikasi. Implementasinya diarahkan agar lebih aman, tertib, dan sesuai perkembangan teknologi.
Data Biometrik Tetap Aman
Di tengah penerapan aturan baru, Edwin menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data tersebut tetap berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, skema ini dirancang untuk menjaga keamanan dan mencegah penyimpanan data sensitif di pihak operator. Dengan demikian, informasi wajah pengguna tidak berpindah ke perusahaan telekomunikasi.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap merasa aman saat melakukan registrasi. Karena itu, perlindungan data pribadi menjadi salah satu perhatian utama dalam kebijakan ini.
Edwin menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa operator tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Ia menilai model tersebut lebih sesuai untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan registrasi SIM card baru.
