Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperkuat layanan internet seluler di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas jaringan, memperluas jangkauan sinyal, dan mendorong pengalaman digital yang lebih stabil bagi masyarakat.
Frekuensi radio merupakan jalur utama yang digunakan operator seluler untuk mengirimkan sinyal internet dan komunikasi ke perangkat pengguna. Dengan pengelolaan spektrum yang lebih optimal, layanan internet diharapkan semakin cepat, merata, dan mampu menjangkau wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses.
Frekuensi 700 MHz
Frekuensi 700 MHz dikenal sebagai pita frekuensi rendah yang memiliki jangkauan luas dan kemampuan penetrasi yang baik ke dalam bangunan. Karakter ini membuatnya efektif untuk memperkuat sinyal di wilayah pedesaan, daerah terpencil, dan kawasan dengan kondisi geografis sulit.
Komdigi membuka pemanfaatan 700 MHz pada rentang 703-738 MHz untuk uplink, yang berpasangan dengan 758-793 MHz untuk downlink. Total lebar pita yang disiapkan mencapai 70 MHz, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperluas cakupan layanan internet.
Pita ini dinilai penting untuk mendukung pemerataan akses di kawasan 3T, sekaligus mengurangi area blank spot yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Pemerintah menempatkan perluasan akses sebagai salah satu fokus utama dalam pembangunan konektivitas nasional.
Keunggulan Frekuensi 2,6 GHz
Frekuensi 2,6 GHz merupakan pita frekuensi menengah yang memiliki kapasitas besar untuk menampung trafik data tinggi. Spektrum ini cocok digunakan di wilayah perkotaan yang padat penduduk dan memiliki kebutuhan internet yang besar.
Komdigi membuka pemanfaatan frekuensi tersebut pada rentang 2500-2690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz. Kapasitas yang lebih besar membuat frekuensi ini ideal untuk mendukung layanan di kawasan bisnis, pusat perbelanjaan, kampus, hingga area industri.
Dengan karakter tersebut, 2,6 GHz mampu menghadirkan kecepatan internet yang lebih tinggi dan pengalaman digital yang lebih stabil. Pengguna dapat merasakan manfaatnya saat melakukan streaming video, rapat virtual, bermain gim daring, hingga memakai layanan berbasis cloud.
Strategi Jaringan Lebih Merata
Kombinasi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz dinilai menjadi strategi penting dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G di Indonesia. Pendekatan ini menggabungkan pemerataan akses dengan peningkatan kapasitas layanan secara bersamaan.
700 MHz berperan memperluas jangkauan sinyal, sedangkan 2,6 GHz mendukung peningkatan kapasitas dan kecepatan jaringan. Sinergi keduanya diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan digital di berbagai wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan.
Pemanfaatan dua spektrum ini juga sejalan dengan kebutuhan industri telekomunikasi yang terus tumbuh. Permintaan atas koneksi yang cepat dan stabil mendorong pemerintah untuk menata sumber daya spektrum secara lebih efisien.
Kewajiban Pemenang Seleksi
Selain membuka lelang, Komdigi juga menetapkan kewajiban bagi pemenang seleksi frekuensi. Operator yang terpilih harus menghadirkan layanan 4G/LTE di desa dan kelurahan yang telah ditentukan pemerintah.
Pemenang seleksi juga diwajibkan mulai mengimplementasikan teknologi 5G di berbagai kota dan kabupaten sesuai ketetapan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan manfaat spektrum dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Di sisi finansial, operator wajib memenuhi pembayaran biaya izin awal, biaya tahunan penggunaan spektrum, serta jaminan pembayaran hingga masa izin berakhir. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan frekuensi dilakukan dengan memperhatikan aspek layanan, tata kelola, dan kepastian kewajiban usaha.
